Lombok: Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghasilkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya pembentukan Kementerian Urusan Pesantren.
"Ini yang paling disepakati oleh seluruh peserta Munas. Pemerintah perlu membentuk kementerian urusan pesantren," kata Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj di Pondok Pesantren Darul Quran Bengkel, Jalan Tgh Ibrahim Al-Khalidi, Lombok Barat, NTB, Sabtu, 25 November 2017.
Baca: NU Gelar Munas Alim Ulama untuk Tumpas Radikalisme
Menurut Said, pembentukan itu sebagai langkah solutif memajukan pesantren dan pendidikan keagamaan melalui kebijakan program dan anggaran. Said menyampaikan ini di hadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang hadir untuk menutup secara resmi Munas dan Konbes tersebut.
Kalla saat sambutan merespons rekomendasi pembentukan kementerian urusan pesantren tersebut. Kalla berpendapat rekomendasi ini tidak mudah diwujudkan.
"Tadi ada permintaan atau hasil rapat (soal) kementerian pesantren, saya ingin sampaikan pak kiai, sulitnya kita ada undang-undang. Bahwa kementerian itu tidak boleh lebih dari 35," kata Kalla.
Baca: MUI: Umat Islam Wajib Jaga Pancasila
Kalla menuturkan berbeda saat era Presiden pertama RI Soekarno (Bung Karno). Kata Kalla, saat itu jumlah kementerian sangat banyak.
"Zaman dulu pas Bung Karno pernah 100 menteri. Jadi apa saja bisa dijadikan kementerian. Sekarang batasnya 35 (menurut) Undang-undang. Tentu jika perangkat dirjen atau apa dimungkinkan " ujar dia.
Namun, secara keseluruhan Kalla berterimakasih atas hasil musyawarah dan rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah. Kalla bertekad akan merespons saran dan permintaan yang bisa dilakukan pemerintah.
Lombok: Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghasilkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya pembentukan Kementerian Urusan Pesantren.
"Ini yang paling disepakati oleh seluruh peserta Munas. Pemerintah perlu membentuk kementerian urusan pesantren," kata Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj di Pondok Pesantren Darul Quran Bengkel, Jalan Tgh Ibrahim Al-Khalidi, Lombok Barat, NTB, Sabtu, 25 November 2017.
Baca:
NU Gelar Munas Alim Ulama untuk Tumpas Radikalisme
Menurut Said, pembentukan itu sebagai langkah solutif memajukan pesantren dan pendidikan keagamaan melalui kebijakan program dan anggaran. Said menyampaikan ini di hadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang hadir untuk menutup secara resmi Munas dan Konbes tersebut.
Kalla saat sambutan merespons rekomendasi pembentukan kementerian urusan pesantren tersebut. Kalla berpendapat rekomendasi ini tidak mudah diwujudkan.
"Tadi ada permintaan atau hasil rapat (soal) kementerian pesantren, saya ingin sampaikan pak kiai, sulitnya kita ada undang-undang. Bahwa kementerian itu tidak boleh lebih dari 35," kata Kalla.
Baca:
MUI: Umat Islam Wajib Jaga Pancasila
Kalla menuturkan berbeda saat era Presiden pertama RI Soekarno (Bung Karno). Kata Kalla, saat itu jumlah kementerian sangat banyak.
"Zaman dulu pas Bung Karno pernah 100 menteri. Jadi apa saja bisa dijadikan kementerian. Sekarang batasnya 35 (menurut) Undang-undang. Tentu jika perangkat dirjen atau apa dimungkinkan " ujar dia.
Namun, secara keseluruhan Kalla berterimakasih atas hasil musyawarah dan rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah. Kalla bertekad akan merespons saran dan permintaan yang bisa dilakukan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)