Jimly Asshiddiqie. Foto: MI/Ramdani
Jimly Asshiddiqie. Foto: MI/Ramdani

Jimly Sebut HTI tak Punya Legal Standing Gugat UU Ormas

Achmad Zulfikar Fazli • 26 Oktober 2017 16:46
medcom.id, Jakarta: Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyebut Hizbut Tahrir Indonesia tak punya legal standing untuk menggugat Undang-undang Ormas. Namun, tak tertutup ruang buat ormas lain menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
 
"Ya dia kan (HTI) sudah bubar, sudah enggak punya legal standing. Tapi kan banyak, enggak perlu HTI. Siapa saja boleh, ormas lain ajukan saja ke MK kan sudah jadi UU. Kita tunggu saja apa putusan MK," kata Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017.
 
Baca: SBY Tagih Janji Pemerintah Merevisi UU Ormas
 
Menurut dia, keputusan DPR yang mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU harus dihormati. Namun, bagi pihak yang tak puas dengan isi UU tersebut bisa menggugat ke MK.
 
"Begitu (UU) diputuskan mayoritas wakil rakyat, bagi yang tidak puas, yang minoritas secara politik boleh menggugat ke MK. Itu dibuktikan pasal mana. Sampai sekarang ini masih sah dan konstitusional. Dan sebentar lagi presiden mengesahkan," ujar dia.

Baca: Fraksi PKB Ingin UU Ormas Gamblang Mencantumkan Pancasila
 
Mantan Ketua DKPP itu senang Perppu Ormas telah menjadi UU. Namun, ia mengakui masih ada catatan dari UU tersebut. Yakni, masalah prosedur pengadilan dan sanksi pidana.
 
"Tapi kalau kemarin itu misalnya ditolak, ribet masalahnya karena prosedur perppu itu harus dicabut dengan UU lagi. Bikin lagi RUU pencabutan, kan ribet," kata dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan