Jakarta: Perampingan eselon di kementerian berdasarkan enam pertimbangan yang telah disusun. Perampingan itu dipastikan tepat sasaran.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pertimbangan mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ada basis sistem merit yaitu memenuhi syarat berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan non-diskriminatif," kata Bima kepada Medcom.id, Selasa, 21 Januari 2020.
Selanjutnya, menganalisis kebutuhan PNS. BKN bakal menganalisis jabatan dan beban kerja serta menyusun rencana kebutuhan lima tahun melalui peta jabatan.
"Barulah perpindahan antarjabatan," papar dia.
BKN kemudian bakal melihat kompetensi jabatan. Kemampuan itu mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural.
Namun, tidak menutup kemungkinan ada pemberhentian PNS. Hal itu bisa terjadi lantaran ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
"Sehingga mengakibatkan pensiun dini," ujar Bima.
Sedangkan pertimbangan terakhir klasifikasi jabatan. BKN bakal mengevaluasi kelas jabatan, karakteristik PNS, mekanisme, hingga pola kerja.
Rencana perampingan jabatan eselon dalam tubuh kementerian muncul dalam pidato pelantikan Presiden Joko Widodo, Minggu, 20 Oktober 2019. Jokowi menjelaskan penyederhanaan birokrasi harus dilakukan besar-besaran.
Investasi penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Birokrasi panjang, kata Jokowi, harus dipangkas. Hal itu dianggap penting untuk memberikan stimulus positif terhadap perekonomian Indonesia di masa mendatang.
"Eselon harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta disederhanakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," kata Jokowi.
Jakarta:
Perampingan eselon di kementerian berdasarkan enam pertimbangan yang telah disusun. Perampingan itu dipastikan tepat sasaran.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pertimbangan mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ada basis sistem merit yaitu memenuhi syarat berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan non-diskriminatif," kata Bima kepada
Medcom.id, Selasa, 21 Januari 2020.
Selanjutnya, menganalisis kebutuhan PNS. BKN bakal menganalisis jabatan dan beban kerja serta menyusun rencana kebutuhan lima tahun melalui peta jabatan.
"Barulah perpindahan antarjabatan," papar dia.
BKN kemudian bakal melihat kompetensi jabatan. Kemampuan itu mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural.
Namun, tidak menutup kemungkinan ada pemberhentian PNS. Hal itu bisa terjadi lantaran ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
"Sehingga mengakibatkan pensiun dini," ujar Bima.
Sedangkan pertimbangan terakhir klasifikasi jabatan. BKN bakal mengevaluasi kelas jabatan, karakteristik PNS, mekanisme, hingga pola kerja.
Rencana perampingan jabatan eselon dalam tubuh kementerian muncul dalam pidato pelantikan Presiden Joko Widodo, Minggu, 20 Oktober 2019. Jokowi menjelaskan penyederhanaan birokrasi harus dilakukan besar-besaran.
Investasi penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Birokrasi panjang, kata Jokowi, harus dipangkas. Hal itu dianggap penting untuk memberikan stimulus positif terhadap perekonomian Indonesia di masa mendatang.
"Eselon harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta disederhanakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," kata Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)