Jakarta: Masa kampanye Pemilu serentak 2019 telah resmi dimulai 23 September 2018. Hampir satu bulan berjalan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah kebanjiran laporan dugaan pelanggaran kampanye.
"Sekarang (laporan) yang banyak masuk terkait dengan (pelanggaran) kampanye. Ada juga soal dugaan dukungan kepala daerah terkait calon tertentu," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar ketika dikonfirmasi, Jumat, 19 Oktober 2018.
Teranyar, Bawaslu menerima laporan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pelapor atas nama Dahlan Pido didampingi Advokat Nusantara menuding Luhut dan Sri berkampanye terselubung di acara IMF-World Bank Annual Meeting di Bali. Keduanya dianggap mengarahkan Direktur IMF Christine Lagarde untuk berpose satu jari.
"Pada prinsipnya pejabat negara boleh berkampanye, tetapi menurut pasal 280 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) tidak diperbolehkan melibatkan aparatur sipil negara dan mengguanakan fasilitas negara. Pertanyaannya apakah (pose satu jari) itu kampanye atau bukan? Ini Harus dijelaskan dulu," beber Fritz.
Baca: Luhut dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu
Bawaslu juga banyak menerima laporan dugaan kampanye hitam menyangkut pengakuan kabar bohong aktivis Ratna Sarumpaet. Untuk kasus yang sama, Bawaslu menerima laporan berbeda-beda.
"Ada yang melaporkan Pak Prabowo (capres nomor urut 02), ada juga yang laporkan anggota tim kampanye-nya, tapi masih terkait soal Ratna Sarumpaet. Ini semua masih dalam proses kajian," ujar Fritz.
Bawaslu daerah juga kebanjiran laporan dugaan pelanggaran kampanye. Dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak pada tempatnya. Ada juga laporan terkait dukungan kepala daerah terhadap capres tertentu.
"Laporan terhadap bupati ada tiga kasus di Sumatera Barat, Riau, dan Sulawesi Barat. Mereka dilaporkan terkait deklarasi mendukung peserta pemilu. Tetapi itu ditangani Bawaslu tingkat daerah," ucap dia.
Baca: Timses Bantah Memasang Videotron Jokowi-Ma'ruf
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tengah menangani tiga kasus dugaan pelanggaran kampanye. Kasus pertama terkait pemasangan videotron paslon capres-cawapres 01 Joko Widodo- Ma'ruf Amin yang dinilai tidak pada tempatnya.
Panwaslu Kota Jakarta Barat bahkan menindaklanjuti laporan dugaan kampanye di fasilitas pendidikan yang dilakukan caleg DPRD DKI dari Partai Gerindra ke kepolisian. Panwaslu Jakbar berpendapat ada potensi pelanggaran pidana kampanye dalam kasus itu.
"Kalau dari hasil penyelidikan dan investigasi kita, ada indikasi pelanggaran pidana," kata Ketua Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Panwaslu Jakbar Abdul Roup kepada
Medcom.id, Rabu, 17 Oktober 2018.
Baca: Caleg Gerindra Terbukti Berkampanye di Sekolah
Caleg Gerindra tersebut berkampanye melalui silaturahmi dengan guru-guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Matematika dan Seni Budaya di SMPN 127 Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Caleg incumbent tersebut menyampaikan ajakan memilihnya kembali pada Pemilu 2019. Ia juga membagikan suvenir dengan atribut kampanye.
Dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pendidikan juga ditemukan di SMAN 87 Jakarta Selatan. Seorang guru bernama Nelty dilaporkan orang tua murid karena diduga menyebarkan doktrin membenci Presiden Joko Widodo. Anggota Bawaslu DKI Puadi menegaskan pihaknya masih mendalami laporan tersebut.
Baca: Guru SMA 87 Diduga Mendoktrin Siswa Jangan Pilih Jokowi
Doktrin ini bermula ketika Nelty mengumpulkan siswa dan memperlihatkan video gempa dan tsunami yang terjadi di Palu, Sulawesi Tengah. Di tengah penayangan video itu, dia bertanya penyebab musibah tersebut.
"Kemudian ibu guru itu bertanya kepada muridnya. Ini salah siapa? Salah pemerintah. Salah Jokowi," kata orang tua murid itu meniru ucapan guru.
Masa kampanye Pemilu Serentak 2019 berlangsung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Pemungutan suara pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPD, dan pemilu presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada 17 April 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))