Jakarta: Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka dilaporkan terkait pose satu jari di acara IMF-WB Annual Meeting di Bali beberapa waktu lalu.
"Mereka selaku pejabat negara telah melakukan tindakan yang patut diduga menguntungkan dan menunjukkan keberpihakan terhadap Pasangan Calon Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin nomor urut 01 sebagai peserta Pemilu dalam event 2018 IMF-WB Annual Metting tertanggal 14 Oktober 2018 di Bali," kata pelapor atas nama Dahlan Pido di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakata Pusat, Kamis, 18 Oktober 2018.
Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan karena dinilai telah memanfaatkan agenda resmi kenegaraan untuk kampanye terselubung. Kampanye terselubung yang dimaksud Dahlan adalah ketika Luhut dan Sri Mulyani terlihat mengarahkan Direktur IMF Christine Lagarde berpose satu jari.
"Maka dari itu pengadu mengadukan saudara Luhut dan saudari Sri Mulyani," ujar kuasa hukum Dahlan dari Tim Advokat Nusantara, Taufiqurrahman.
Pelapor menduga Luhut dan Sri Mulyani melanggar Pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara tiga tahun serta denda Rp36 juta.
"Selain itu saudara Luhut dan saudari Sri Mulyani harus diberhentikan sebagai menteri yang secara nyata dan jelas tidak netral dalam kegiatan pertemuan dengan IMF tersebut," tukas dia.
(Baca juga:
Pose Satu Jari Luhut dan Sri Dinilai tak Melanggar)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))