Ilustrasi pilkada. Medcom.id
Ilustrasi pilkada. Medcom.id

Ingin Jadi Anggota KPU dan Bawaslu? Ini Syaratnya

Kautsar Widya Prabowo • 15 Oktober 2021 16:32

Pendaftar menyampaikan Surat Permohonan pendaftaran bermaterai (Rp10.000) dengan melampirkan:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
  3. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani di atas materai
  4. Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai
  5. Fotokopi ijazah pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  6. Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian: Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bagi calon anggota KPU. Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu bagi calon anggota Bawaslu
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya
  8. Surat pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan sebagai calon yang ditandatangani di atas materai dengan disertai tanda bukti penerimaan surat pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan, bagi yang menjabat pada jabatan-jabatan tersebut
  9. Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling lambat 5 (lima) tahun sebelum waktu pendaftaran disertai dengan surat keterangan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik
  10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau anggota Bawaslu
  11. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
  12. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai
  13. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih yang ditandatangani di atas materai
  14. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang ditandatangani di atas materai.

(Baca: Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Dibuka 18 Oktober 2021)
 
Formulir kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu atau dapat diunduh di Website: https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
 
Surat permohonan dan dokumen pendaftaran menjadi calon anggota KPU atau Bawaslu dimasukkan ke dalam amplop yang di bagian kiri atas ditulis KPU atau Bawaslu (sesuai dengan pilihan) dan ditujukan kepada Tim Seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dan diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu di Gedung B Lantai 2 Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat atau dikirim melalui Kantor Pos ke PO. BOX 555 JAKARTA PUSAT 10000 atau mendaftar secara online di https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan