Jakarta: Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 dibuka pada Senin, 18 Oktober 2021. Seluruh proses pendafataran dipastikan berjalan transparan.
"Jadi 18 Oktober 2021, hari Senin yang akan datang, adalah hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon. Pendaftaran akan berlangsung dari 18 Oktober sampai 15 November 2021," ujar Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 15 Oktober 2021.
Juri menjelaskan proses seleksi kurang lebih memakan waktu tiga bulan. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 119 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Tiga bulan ke depan kami akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu," kata dia.
Baca: DPR Minta Pansel KPU dan Bawaslu Kirim Calon Terbaik
Selanjutnya, seluruh nama tersebut nantinya disetor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Juri memastikan Tim Pansel akan bekerja profesional dan independen.
Sebelumnya, DPR mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menetapkan Tim Pansel Anggota KPU dan Bawaslu. Diharapkan 11 anggota Pansel calon anggota KPU dan Bawaslu bekerja dengan baik, sehingga Presiden Jokowi mendapat kandidat terbaik.
"Dan pada akhirnya DPR akan memilih yang terbaik dari terbaik, best of the best, untuk menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu)," kata Ketua DPR Puan Maharani melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Oktober 2021.
Jakarta:
Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) periode 2022-2027 dibuka pada Senin, 18 Oktober 2021. Seluruh proses pendafataran dipastikan berjalan transparan.
"Jadi 18 Oktober 2021, hari Senin yang akan datang, adalah hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon. Pendaftaran akan berlangsung dari 18 Oktober sampai 15 November 2021," ujar Ketua Tim Panitia Seleksi
(Pansel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 15 Oktober 2021.
Juri menjelaskan proses seleksi kurang lebih memakan waktu tiga bulan. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 119 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Tiga bulan ke depan kami akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu," kata dia.
Baca:
DPR Minta Pansel KPU dan Bawaslu Kirim Calon Terbaik
Selanjutnya, seluruh nama tersebut nantinya disetor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Juri memastikan Tim Pansel akan bekerja profesional dan independen.
Sebelumnya, DPR mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menetapkan Tim Pansel Anggota KPU dan Bawaslu. Diharapkan 11 anggota Pansel calon anggota KPU dan Bawaslu bekerja dengan baik, sehingga Presiden Jokowi mendapat kandidat terbaik.
"Dan pada akhirnya DPR akan memilih yang terbaik dari terbaik, best of the best, untuk menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu)," kata Ketua DPR Puan Maharani melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)