Ilustrasi pilkada. Medcom.id
Ilustrasi pilkada. Medcom.id

Ingin Jadi Anggota KPU dan Bawaslu? Ini Syaratnya

Kautsar Widya Prabowo • 15 Oktober 2021 16:32
Jakarta: Masyarakat yang ingin bergabung sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 bisa mulai mendaftarkan diri pada Senin, 18 Oktober 2021. Sejumlah syarat mesti dipenuhi.
 
"Kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu untuk segera mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU maupun calon anggota Bawaslu," ujar Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 15 Oktober 2021.
 
Juri menyebut pihaknya bakal mencari sosok-sosok yang dinilai mampu menahkodai KPU dan Bawaslu. Dia menekankan KPU dan Bawaslu merupakan dua institusi penting dalam menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia yang berkualitas.

Tim Pansel telah menyususn persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

Berikut syarat anggota calon Anggota KPU dan Bawaslu:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU
  6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu
  7. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1)
  8. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk
  9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  12. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  14. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan