Jakarta: Masyarakat yang ingin bergabung sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 bisa mulai mendaftarkan diri pada Senin, 18 Oktober 2021. Sejumlah syarat mesti dipenuhi.
"Kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu untuk segera mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU maupun calon anggota Bawaslu," ujar Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 15 Oktober 2021.
Juri menyebut pihaknya bakal mencari sosok-sosok yang dinilai mampu menahkodai KPU dan Bawaslu. Dia menekankan KPU dan Bawaslu merupakan dua institusi penting dalam menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia yang berkualitas.
Tim Pansel telah menyususn persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
Berikut syarat anggota calon Anggota KPU dan Bawaslu:
Warga negara Indonesia
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU
Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu
Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1)
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Pendaftar menyampaikan Surat Permohonan pendaftaran bermaterai (Rp10.000) dengan melampirkan:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
Daftar riwayat hidup yang ditandatangani di atas materai
Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai
Fotokopi ijazah pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian: Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bagi calon anggota KPU. Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu bagi calon anggota Bawaslu
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya
Surat pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan sebagai calon yang ditandatangani di atas materai dengan disertai tanda bukti penerimaan surat pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan, bagi yang menjabat pada jabatan-jabatan tersebut
Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling lambat 5 (lima) tahun sebelum waktu pendaftaran disertai dengan surat keterangan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik
Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau anggota Bawaslu
Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai
Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih yang ditandatangani di atas materai
Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang ditandatangani di atas materai.
(Baca: Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Dibuka 18 Oktober 2021)
Formulir kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu atau dapat diunduh di Website: https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
Surat permohonan dan dokumen pendaftaran menjadi calon anggota KPU atau Bawaslu dimasukkan ke dalam amplop yang di bagian kiri atas ditulis KPU atau Bawaslu (sesuai dengan pilihan) dan ditujukan kepada Tim Seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dan diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu di Gedung B Lantai 2 Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat atau dikirim melalui Kantor Pos ke PO. BOX 555 JAKARTA PUSAT 10000 atau mendaftar secara online di https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
Jakarta: Masyarakat yang ingin bergabung sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum (
KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) periode 2022-2027 bisa mulai mendaftarkan diri pada Senin, 18 Oktober 2021. Sejumlah
syarat mesti dipenuhi.
"Kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu untuk segera mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU maupun calon anggota Bawaslu," ujar Ketua Tim Panitia Seleksi
(Pansel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 15 Oktober 2021.
Juri menyebut pihaknya bakal mencari sosok-sosok yang dinilai mampu menahkodai KPU dan Bawaslu. Dia menekankan KPU dan Bawaslu merupakan dua institusi penting dalam menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia yang berkualitas.
Tim Pansel telah menyususn persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
Berikut syarat anggota calon Anggota KPU dan Bawaslu:
- Warga negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU
- Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu
- Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1)
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.