medcom.id, Jakarta: Badan Pengelola Dana Haji (BPKH) menargetkan rancangan pengelolaan dana haji selesai dalam enam bulan. Saat ini BPKH masih menggodok rumusan pengelolaan dana haji itu.
"Dari sekarang sekitar enam bulan (target)," kata anggota BPKH Marsudi Syuhud kepada Metrotvnews.com, Rabu 9 Agustus 2017.
BPKH belum menentukan apakah pengelolaan dana haji akan dialokasikan untuk proyek Insfratruktur atau ke sektor perbankan. Namun, bila melihat kesuksesan negara tetangga Malaysia, dana haji dialokasikan ke proyek Insfratruktur.
Baca: BPKH Kalkulasikan Untung Rugi Pengelolaan Dana Haji
Pria yang aktif di PBNU itu mencontohkan, dana haji yang dikelola Malaysia bahkan bisa untuk investasi luar negeri. Beberapa investasi Malaysia di Indonesia diketahui menggunakan dana haji. "Investasi langsung ke Indonesia banyak. Malah sampai ke perkebunan," ujarnya.
Apakah hal serupa akan diterapkan di Indonesia, BPKH belum menentukan. BPKH masih mengkalkulasikan untung rugi pengelolaan dana haji jika dialokasikan ke sektor Insfratruktur.
Dalam jangka waktu enam bulan, BPKH harus menyelesaikan rancangan tersebut. Sehingga, tahun depan pengelolaan dana haji sudah bisa digunakan. "Sekarang lagi maraton berjalan," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut dana haji yang mencapai Rp90 triliun adalah salah satu potensi besar untuk dimanfaatkan pemerintah. Ia ingin dana tersebut 'ditanam' ke proyek pembangunan nasional yang memberikan keuntungan negara.
Baca: BPKH Masih Petakan Arah Investasi Dana Haji
Untuk diketahui sampai akhir Juli 2017, calon jemaah reguler yang masuk daftar tunggu sebanyak 3.305.207 dan calon jemaah khusus sebanyak 104.941 orang.
Adapun dana haji yang terkumpul atau saldo per 30 Juni 2017 mencapai Rp99,34 triliun. Terdiri dari dana haji Rp96,29 triliun dan dana abadi umat sebesar Rp3,05 triliun.
Kemudian penempatan keuangan haji di SBSN sebesar Rp36,7 triliun. Selain itu di produk perbankan sebesar Rp62,64 triliun.
medcom.id, Jakarta: Badan Pengelola Dana Haji (BPKH) menargetkan rancangan pengelolaan dana haji selesai dalam enam bulan. Saat ini BPKH masih menggodok rumusan pengelolaan dana haji itu.
"Dari sekarang sekitar enam bulan (target)," kata anggota BPKH Marsudi Syuhud kepada
Metrotvnews.com, Rabu 9 Agustus 2017.
BPKH belum menentukan apakah pengelolaan dana haji akan dialokasikan untuk proyek Insfratruktur atau ke sektor perbankan. Namun, bila melihat kesuksesan negara tetangga Malaysia, dana haji dialokasikan ke proyek Insfratruktur.
Baca:
BPKH Kalkulasikan Untung Rugi Pengelolaan Dana Haji
Pria yang aktif di PBNU itu mencontohkan, dana haji yang dikelola Malaysia bahkan bisa untuk investasi luar negeri. Beberapa investasi Malaysia di Indonesia diketahui menggunakan dana haji. "Investasi langsung ke Indonesia banyak. Malah sampai ke perkebunan," ujarnya.
Apakah hal serupa akan diterapkan di Indonesia, BPKH belum menentukan. BPKH masih mengkalkulasikan untung rugi pengelolaan dana haji jika dialokasikan ke sektor Insfratruktur.
Dalam jangka waktu enam bulan, BPKH harus menyelesaikan rancangan tersebut. Sehingga, tahun depan pengelolaan dana haji sudah bisa digunakan. "Sekarang lagi maraton berjalan," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut dana haji yang mencapai Rp90 triliun adalah salah satu potensi besar untuk dimanfaatkan pemerintah. Ia ingin dana tersebut 'ditanam' ke proyek pembangunan nasional yang memberikan keuntungan negara.
Baca:
BPKH Masih Petakan Arah Investasi Dana Haji
Untuk diketahui sampai akhir Juli 2017, calon jemaah reguler yang masuk daftar tunggu sebanyak 3.305.207 dan calon jemaah khusus sebanyak 104.941 orang.
Adapun dana haji yang terkumpul atau saldo per 30 Juni 2017 mencapai Rp99,34 triliun. Terdiri dari dana haji Rp96,29 triliun dan dana abadi umat sebesar Rp3,05 triliun.
Kemudian penempatan keuangan haji di SBSN sebesar Rp36,7 triliun. Selain itu di produk perbankan sebesar Rp62,64 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)