"Belum ada (pemetaan arah investasi dana haji)," kata Anggota Dewan Pengawas BPKH, Marsudi Syuhud saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa, 8 Agustus 2017.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih membuat rencana kebijakan selama lima tahun, rencana kerja, dan rencana anggaran pelaksanaan. Pembahasan soal pemetaan investasi dana haji belum dibahas secara komprehensif.
Ketua PBNU itu juga menyebut jika dana haji tidak dilarang untuk diinvestasikan. Karena, sesuai Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, dana haji bisa digunakan untuk berinvestasi.
"Bisa untuk produk-produk bank, surat-surat berharga, investasi langsung, atau emas," tutur dia.
Namun begitu, ia menyebut, ada batasan aturan dalam Undang-undang Pengelolaan Dana Haji itu. Pembatasan tersebut antara lain; harus sesuai syariah, bersifat kehati-hatian, dan harus akuntabel.
"Jadi, UU tidak melarang untuk investasi yang di mana saja," tandas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mewacanakan dana haji yang mencapai Rp90 triliun merupakan potensi besar untuk dimanfaatkan pemerintah. Ia ingin dana tersebut ditanam ke proyek pembangunan nasional yang menguntungkan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id