Jakarta: Pengamat Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta meragukan efektivitas penambahan alokasi bantuan dana partai politik (parpol) dari negara. Laporan pertanggungjawaban keuangan parpol dinilai kurang transparan.
"Selama ini partai mendapatkan dananya dari mana, ini dahulu harus dijawab. Kemudian akuntabilitas menjadi buruk, parpol termasuk lembaga yang buruk memberikan akuntabilitas," kata Kaka kepada Medcom.id, Senin, 16 Desember 2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik mengatur alokasi dana parpol Rp1.000 per suara. Dengan bantuan sebesar itu, parpol dinilai gagal memberikan edukasi politik kepada masyarakat.
Kaka menyebut anggaran sebenarnya tak menjadi masalah bagi parpol. Toh, parpol tetap bisa menggelar sejumlah kegiatan politik nan meriah.
"Tapi yang mereka tidak mampu adalah menjadi parpol berperilaku sebagai parpol, misalnya pembaharuan demokratisasi di parpol," jelas Kaka.
Reformasi di tubuh parpol mendesak dilakukan. Kaka menegaskan parpol tak menjalankan tugas utama sebagai alat demokrasi di internal mereka.
"Parpol sudah tidak basa-basi lagi harus direformasi. Angka (dana bantuan parpol) itu relatif. Tapi efektivitas seperti apa itu adalah kuncinya. Pertanyaannya adalah efektifkah dana bantuan untuk parpol dari negara," ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengkaji skema ideal pendanaan parpol. KPK merekomendasikan peningkatan dana bantuan partai politik jadi Rp8.461 per suara. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik mengatur bantuan keuangan partai politik Rp1.000 per suara.
Kajian ini merupakan upaya memperbaiki perhitungan data yang lebih lengkap berdasarkan kondisi riil dari laporan keuangan parpol. Parpol merupakan salah satu institusi demokrasi sangat penting dan strategis. Karena parpol memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab melakukan rekrutmen politik.
KPK juga menilai demokrasi terkonsolidasi membutuhkan parpol yang solid dan sehat secara organisasi, demokratis secara internal, dan berintegritas. Sehingga, pembiayaan parpol oleh negara secara signifikan diperlukan untuk mengambil alih kepemilikan sekaligus kepemimpinan parpol dari pemilik uang.
Dana partai sejatinya bersumber dari tiga unsur. Aturan ini tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Pasal itu berbunyi:
Keuangan partai politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Jakarta: Pengamat Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta meragukan efektivitas penambahan alokasi bantuan dana partai politik (parpol) dari negara. Laporan pertanggungjawaban keuangan parpol dinilai kurang transparan.
"Selama ini partai mendapatkan dananya dari mana, ini dahulu harus dijawab. Kemudian akuntabilitas menjadi buruk, parpol termasuk lembaga yang buruk memberikan akuntabilitas," kata Kaka kepada
Medcom.id, Senin, 16 Desember 2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik mengatur alokasi dana parpol Rp1.000 per suara. Dengan bantuan sebesar itu, parpol dinilai gagal memberikan edukasi politik kepada
masyarakat.
Kaka menyebut anggaran sebenarnya tak menjadi masalah bagi parpol.
Toh, parpol tetap bisa menggelar sejumlah kegiatan politik nan meriah.
"Tapi yang mereka tidak mampu adalah menjadi parpol berperilaku sebagai parpol, misalnya pembaharuan demokratisasi di parpol," jelas Kaka.
Reformasi di tubuh parpol mendesak dilakukan. Kaka menegaskan parpol tak menjalankan tugas utama sebagai alat demokrasi di internal mereka.
"Parpol sudah tidak basa-basi lagi harus direformasi. Angka (dana bantuan parpol) itu relatif. Tapi efektivitas seperti apa itu adalah kuncinya. Pertanyaannya adalah efektifkah dana bantuan untuk parpol dari negara," ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengkaji skema ideal pendanaan parpol. KPK merekomendasikan peningkatan dana bantuan partai politik jadi Rp8.461 per suara. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik mengatur bantuan keuangan partai politik Rp1.000 per suara.
Kajian ini merupakan upaya memperbaiki perhitungan data yang lebih lengkap berdasarkan kondisi riil dari laporan keuangan parpol. Parpol merupakan salah satu institusi demokrasi sangat penting dan strategis. Karena parpol memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab melakukan rekrutmen politik.
KPK juga menilai demokrasi terkonsolidasi membutuhkan parpol yang solid dan sehat secara organisasi, demokratis secara internal, dan berintegritas. Sehingga, pembiayaan parpol oleh negara secara signifikan diperlukan untuk mengambil alih kepemilikan sekaligus kepemimpinan parpol dari
pemilik uang.
Dana partai sejatinya bersumber dari tiga unsur. Aturan ini tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Pasal itu berbunyi:
Keuangan partai politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)