Jakarta: Penambahan dana partai politik (parpol) diminta tak dipandang negatif. Kenaikan dana parpol nantinya bisa digunakan untuk aktivitas parpol berkaitan kepentingan masyarakat.
"Dana yang naik ini kan untuk menghindari uang-uang yang ilegal, makanya dibantu, jangan sampai uangnya dari hasil korupsi," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem Nova H Paloh saat dihubungi, Jumat, 13 Desember 2019.
Masyarakat diminta tak menilai kenaikan dana parpol sebagai bentuk pemborosan. Wakil Ketua Komisi D itu berharap warga memberi waktu kepada legislator bekerja.
Komisi A DPRD DKI mengusulkan kenaikan dari Rp2.600 menjadi Rp5.000 per suara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020. Kenaikan berdampak pada kenaikan anggaran secara keseluruhan di Komisi A. Awalnya, anggaran usulan untuk kebutuhan Komisi A sebesar Rp10,405 triliun menjadi Rp10,419 triliun.
Kenaikan dana parpol tidak bertentangan dengan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Tak menutup kemungkinan dana bantuan parpol naik 100 persen.
Jakarta: Penambahan
dana partai politik (parpol) diminta tak dipandang negatif. Kenaikan dana parpol nantinya bisa digunakan untuk aktivitas parpol berkaitan kepentingan masyarakat.
"Dana yang naik ini kan untuk menghindari uang-uang yang ilegal, makanya dibantu, jangan sampai uangnya dari hasil korupsi," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem Nova H Paloh saat dihubungi, Jumat, 13 Desember 2019.
Masyarakat diminta tak menilai kenaikan dana parpol sebagai bentuk pemborosan. Wakil Ketua Komisi D itu berharap warga memberi waktu kepada legislator bekerja.
Komisi A DPRD DKI mengusulkan kenaikan dari Rp2.600 menjadi Rp5.000 per suara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020. Kenaikan berdampak pada kenaikan anggaran secara keseluruhan di Komisi A. Awalnya, anggaran usulan untuk kebutuhan Komisi A sebesar Rp10,405 triliun menjadi Rp10,419 triliun.
Kenaikan dana parpol tidak bertentangan dengan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Tak menutup kemungkinan dana bantuan parpol naik 100 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)