Bengkulu: Partai NasDem mendukung peningkatan dana bantuan partai politik (parpol). Namun penambahan dana tesebut tidak mengesampingkan kesejahteraan rakyat.
"Jangan kebutuhan rakyat tersedot hanya untuk membesarkan parpol, menambah biaya parpol. Tapi kebutuhan rakyat terabaikan, ini semakin jauh," kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Ahmad Ali di Bengkulu, Sabtu, 14 Desember 2019.
Ali mengakui citra parpol saat ini masih dinilai sebagai unsur yang korup. Untuk itu yang terpenting saat ini adalah mengembalikan kepercayaan publik.
"Sebelum kepercayaan rakyat belum bisa kembali, parpol belum bisa menjadi teladan yang baik bagi rakyat, ini diguyur (dana) lagi. Nanti masyarakat makin jauh," ujar Ali.
Ali menjelaskan, untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada parpol ialah dengan rutin mengagendakan konsolidasi. NasDem pun telah menggelar rangkaian safari konsolidasi menyeluruh hingga tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Dalam konsolidasi juga disisipkan tugas kepada seluruh kader untuk kembali mempercayai parpol. "Kalau kepercayaan rakyat sudah kembali tidak perlu negara membiayai partai politik. Pasti rakyat yang akan biayai parpol, pasti rakyat akan berkontribusi karena mereka sudah mempercayai parpol," ujar Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengkaji skema ideal pendanaan parpol. KPK merekomendasikan peningkatan dana bantuan partai politik jadi Rp8.461 per suara. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik mengatur bantuan keuangan partai politik Rp1.000 per suara.
Kajian ini bagian dari upaya memperbaiki perhitungan data yang lebih lengkap berdasarkan kondisi riil dari laporan keuangan parpol. Bantuan kepada parpol salah satu institusi demokrasi sangat penting dan strategis. Karena parpol memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab melakukan rekrutmen politik.
KPK juga menilai demokrasi terkonsolidasi membutuhkan parpol yang solid dan sehat secara organisasi, demokratis secara internal, dan berintegritas. Sehingga, pembiayaan parpol oleh negara secara signifikan diperlukan buat mengambil alih kepemilikan sekaligus kepemimpinan parpol dari pemilik uang.
Dana partai sejatinya bersumber dari tiga unsur. Aturan ini tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal itu berbunyi:
Keuangan partai politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bengkulu: Partai NasDem mendukung peningkatan dana bantuan partai politik (parpol). Namun penambahan dana tesebut tidak mengesampingkan kesejahteraan rakyat.
"Jangan kebutuhan rakyat tersedot hanya untuk membesarkan parpol, menambah biaya parpol. Tapi kebutuhan rakyat terabaikan, ini semakin jauh," kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Ahmad Ali di Bengkulu, Sabtu, 14 Desember 2019.
Ali mengakui citra parpol saat ini masih dinilai sebagai unsur yang korup. Untuk itu yang terpenting saat ini adalah mengembalikan kepercayaan publik.
"Sebelum kepercayaan rakyat belum bisa kembali, parpol belum bisa menjadi teladan yang baik bagi rakyat, ini diguyur (dana) lagi. Nanti masyarakat makin jauh," ujar Ali.
Ali menjelaskan, untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada parpol ialah dengan rutin mengagendakan konsolidasi. NasDem pun telah menggelar rangkaian safari konsolidasi menyeluruh hingga tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Dalam konsolidasi juga disisipkan tugas kepada seluruh kader untuk kembali mempercayai parpol. "Kalau kepercayaan rakyat sudah kembali tidak perlu negara membiayai partai politik. Pasti rakyat yang akan biayai parpol, pasti rakyat akan berkontribusi karena mereka sudah mempercayai parpol," ujar Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengkaji skema ideal pendanaan parpol. KPK merekomendasikan peningkatan
dana bantuan partai politik jadi Rp8.461 per suara. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik mengatur bantuan keuangan partai politik Rp1.000 per suara.
Kajian ini bagian dari upaya memperbaiki perhitungan data yang lebih lengkap berdasarkan kondisi riil dari laporan keuangan parpol. Bantuan kepada parpol salah satu institusi demokrasi sangat penting dan strategis. Karena parpol memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab melakukan rekrutmen politik.
KPK juga menilai demokrasi terkonsolidasi membutuhkan parpol yang solid dan sehat secara organisasi, demokratis secara internal, dan berintegritas. Sehingga, pembiayaan parpol oleh negara secara signifikan diperlukan buat mengambil alih kepemilikan sekaligus kepemimpinan parpol dari pemilik uang.
Dana partai sejatinya bersumber dari tiga unsur. Aturan ini tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal itu berbunyi:
Keuangan partai politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)