Jakarta: Panitia seleksi calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyesalkan tudingan DPR yang menyebut adanya conflict of interest dalam menjaring calon. Pansel menekankan proses seleksi telah dijalankan secara independen.
"Setelah (proses seleksi) selesai kami dipanggil DPR 2 kali. Seolah DPR tidak percaya, misalnya, ada tuduhan conflict of interest. Kenapa muncul setelah selesai? Padahal tahu sejak 18 Agustus (2017)," kata Ketua Tim Pansel Calon Komisioner KPPU periode 2017-2022, Hendri Saparini di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.
Hendri mengungkapkan, anggota dewan banyak mempermasalahkan adanya anggota pansel yang merupakan komisaris perusahaan BUMN serta ada juga yang pernah berperkara dengan KPPU. Namun, ia menekankan pihaknya tak bisa mengintervensi proses seleksi yang berjalan cukup panjang itu.
"Tuduhan lain, pansel KPPU ingin melemahkan KPPU. Ini tidak mungkin," tegas dia.
Hendri menjelaskan proses seleksi yang dilakukan pansel KPPU. Pansel, kata dia, dibentuk pada 8 Agustus 2017 oleh Presiden Joko Widodo. Kemudian, pansel langsung membuka pendaftaran calon komisioner KPPU pada 16 Agustus - 11 September dan memperpanjang pada 15 - 22 September.
"Pansel membuat proses seleksi agar bisa dipertanggungjawabkan," ucap dia.
Seleksi pertama yakni administrasi. Dari yang sudah mendaftar, terseleksi 225 calon komisioner KPPU untuk melakukan tes tertulis. Ia menekankan pansel telah menjaga objektivitas dalam membuat dan mengoreksi hasil tes tertulis tersebut.
(Baca juga: RDP Bahas KPPU di DPR Dinilai Hanya Formalitas)
"Penilaian dilakukan oleh dua tim untuk menjaga kehati-hatian, kita gabungkan dan buat ranking. Pansel menghilangkan nama, anonim, hanya kode. Setelah ranking baru kita kembalikan ke nama berdasarkan nomor. Jadi kita tidak tahu," kata dia.
Kemudian, dari seleksi itu muncul 72 nama yang lolos passing grade. Ia pun menjamin tak ada perubahan nama karena semua berdasarkan ranking.
Setelah lolos, 72 mengikuti uji kompetensi. Tes ini berbobot psikologi 30 persen dan kompetensi 70 persen. Pansel, lanjut dia, juga berdiskusi dengan biro psikologi untuk menentukan bobot, kebijakan dan kematangan.
"Uji kompetensi ada 12 poin. Dari sini, konsultan sering dipermasalahkan, karena kami memang tidak bisa menunjuk, tapi Kementerian," ucap dia.
Kemudian, dari 72 nama yang ikut uji kompetensi hanya 26 orang yang lolos. Nama-nama yang lolos ini dinilai kembali dan dilihat rekam jejaknya oleh Polri, KPK, Kejaksaan, PPATK.
"26 ini kami wawancara, yang kami anggap paling layak. Kami wajib memilih 18 dari 26 untuk dilaporkan kepada Presiden," tutur dia.
Lalu, Presiden mengirimkan nama-nama yang telah diseleksi pansel kepada DPR pada 22 November. Hal itu mengingat masa tugas KPPU habis pada 27 Desember. Sehingga, DPR mempunyai waktu untuk menentukan komisioner KPPU baru.
"Semestinya cukup (komisioner KPPU) untuk bisa dipilih," pungkas dia.
(Baca juga: Anggota Pansel Beberkan Proses Seleksi Komisioner KPPU)
Jakarta: Panitia seleksi calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyesalkan tudingan DPR yang menyebut adanya conflict of interest dalam menjaring calon. Pansel menekankan proses seleksi telah dijalankan secara independen.
"Setelah (proses seleksi) selesai kami dipanggil DPR 2 kali. Seolah DPR tidak percaya, misalnya, ada tuduhan conflict of interest. Kenapa muncul setelah selesai? Padahal tahu sejak 18 Agustus (2017)," kata Ketua Tim Pansel Calon Komisioner KPPU periode 2017-2022, Hendri Saparini di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.
Hendri mengungkapkan, anggota dewan banyak mempermasalahkan adanya anggota pansel yang merupakan komisaris perusahaan BUMN serta ada juga yang pernah berperkara dengan KPPU. Namun, ia menekankan pihaknya tak bisa mengintervensi proses seleksi yang berjalan cukup panjang itu.
"Tuduhan lain, pansel KPPU ingin melemahkan KPPU. Ini tidak mungkin," tegas dia.
Hendri menjelaskan proses seleksi yang dilakukan pansel KPPU. Pansel, kata dia, dibentuk pada 8 Agustus 2017 oleh Presiden Joko Widodo. Kemudian, pansel langsung membuka pendaftaran calon komisioner KPPU pada 16 Agustus - 11 September dan memperpanjang pada 15 - 22 September.
"Pansel membuat proses seleksi agar bisa dipertanggungjawabkan," ucap dia.
Seleksi pertama yakni administrasi. Dari yang sudah mendaftar, terseleksi 225 calon komisioner KPPU untuk melakukan tes tertulis. Ia menekankan pansel telah menjaga objektivitas dalam membuat dan mengoreksi hasil tes tertulis tersebut.
(Baca juga:
RDP Bahas KPPU di DPR Dinilai Hanya Formalitas)
"Penilaian dilakukan oleh dua tim untuk menjaga kehati-hatian, kita gabungkan dan buat ranking. Pansel menghilangkan nama, anonim, hanya kode. Setelah ranking baru kita kembalikan ke nama berdasarkan nomor. Jadi kita tidak tahu," kata dia.
Kemudian, dari seleksi itu muncul 72 nama yang lolos passing grade. Ia pun menjamin tak ada perubahan nama karena semua berdasarkan ranking.
Setelah lolos, 72 mengikuti uji kompetensi. Tes ini berbobot psikologi 30 persen dan kompetensi 70 persen. Pansel, lanjut dia, juga berdiskusi dengan biro psikologi untuk menentukan bobot, kebijakan dan kematangan.
"Uji kompetensi ada 12 poin. Dari sini, konsultan sering dipermasalahkan, karena kami memang tidak bisa menunjuk, tapi Kementerian," ucap dia.
Kemudian, dari 72 nama yang ikut uji kompetensi hanya 26 orang yang lolos. Nama-nama yang lolos ini dinilai kembali dan dilihat rekam jejaknya oleh Polri, KPK, Kejaksaan, PPATK.
"26 ini kami wawancara, yang kami anggap paling layak. Kami wajib memilih 18 dari 26 untuk dilaporkan kepada Presiden," tutur dia.
Lalu, Presiden mengirimkan nama-nama yang telah diseleksi pansel kepada DPR pada 22 November. Hal itu mengingat masa tugas KPPU habis pada 27 Desember. Sehingga, DPR mempunyai waktu untuk menentukan komisioner KPPU baru.
"Semestinya cukup (komisioner KPPU) untuk bisa dipilih," pungkas dia.
(Baca juga:
Anggota Pansel Beberkan Proses Seleksi Komisioner KPPU)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)