Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ine Minara S. Ruky - Medcom.id/Choki Lubis.
Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ine Minara S. Ruky - Medcom.id/Choki Lubis.

Anggota Pansel Beberkan Proses Seleksi Komisioner KPPU

Lis Pratiwi • 02 Maret 2018 13:37
Jakarta: Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ine Minara S. Ruky membeberkan proses seleksi yang dilakukan timnya. Ia menjamin proses dilakukan secara adil dan tanpa intervensi pihak mana pun.
 
Ine menjelaskan, pendaftaran dilakukan secara terbuka dan diikuti lebih dari 100 peserta. Kemudian dilakukan seleksi pertama yaitu kelengkapan administrasi oleh sekretariat. Seleksi tersebut tanpa memperlihatkan nama dan hanya nomor peserta.
 
“Setelah itu ada tes tertulis, yang bikin soal dan yang mengoreksi Pansel. Dari sana lolos 72 orang,” jelas Ine saat ditemui Medcom.id di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Maret 2018.

Namun, satu kandidat mengundurkan diri sehingga hanya 71 orang yang lanjut ke seleksi berikutnya, yaitu uji kompetensi. Seleksi ini menilai sisi psikologi dan kejiwaan kandidat untuk menentukan figur yang cocok sebagai komisioner KPPU.
 
Pansel pun menyampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara bahwa dibutuhkan konsultan untuk menyeleksi tahap tersebut. Setelah dilakukan tender, terpilihlah Quantum. Konsultan yang juga berpengalaman menyeleksi Komisioner KPK dan Ombudsman.
 
“Penggunaan konsultan ini juga dipermasalahkan oleh DPR, kenapa tidak oleh Pansel penilaiannya. Padahal Pansel bukan psikolog, kalau Pansel (seleksi sendiri) kemungkinan subjektif lebih tinggi,” tambah Ine.

(Baca juga: Komisi VI Meragukan Pilihan Timsel KPPU)


Seleksi oleh Quantum menggunakan penilaian statistik degree of failure. Dalam seleksi komisioner KPK sebelumnya, degree of failure harus nol persen. Sayangnya, tidak ada kandidat komisoner KPPU yang memenuhi kualifikasi dengan angka tersebut. 
 
Hasil kesepakatan Pansel dan Quantum akhirnya memutuskan kandidat yang lolos dengan derajat kesalahan maksimal 10 persen. Menurut Ine, degree of failure yang terlalu tingi akan sulit dipertanggungjawabkan. Dari hasil itu, terpilihlah 26 nama yang lolos.
 
“Dari 71 ke 26 semua berdasarkan nilai Quantum. Sampai terpilih 26 itu baru dibuka namanya, jadi kami (Pansel) baru tahu siapa saja yang lolos,” tambah dia. 
 
Selanjutnya, 26 kandidat melakukan wawancara dengan Pansel. Ine menjelaskan, timnya juga mendapat masukan rekam jejak dari masyarakat, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Pengawas Keuangan (BPK). 
 
Setelah itu didapatlah nama 18 orang yang diserahkan ke presiden. Berkas kemudian diserahkan presiden ke DPR untuk dilakukan fit and proper test agar didapatkan 9 komisioner KPPU baru. 
 
“Presiden menyerahkan ke DPR November 2017, tapi sampai sekarang fit and proper test belum dilakukan,” imbuh Ine.
 
(Baca juga: Pansel KPPU Bantah Tudingan DPR)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan