Jakarta: Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azan Azman Natawijaya membantah menolak 18 nama calon Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Azman menyebut proses evaluasi nama-nama tersebut belum selesai.
"Bukan menolak, kita mintanya diperpanjang. Belum selesai proses penelitiannya terhadap usulan pemerintah," kata Azman saat dihubungi Medcom.id, Jumat 2 Maret 2018.
Politikus Partai Demokrat itu menuturkan yang masih menjadi pertanyaan di Komisi VI adalah soal independensi tim panitia seleksi. Dari itu, proses penilaian dan evaluasi terhadap 18 anggota memerlukan waktu.
Bukan hanya tim seleksi yang bermasalah, kata Azman, tim penilai kompetensi pun demikian. Namun, saat rapat terakhir justru terhambat dengan masa reses.
Azman menduga ada konflik kepentingan dibalik pemilihan 18 calon komisioner KPPU.
"Sehingga kalau ada conflict of interest pasti tidak independen. Fairness diragukan, kalau fairnessnya diragukan hasilnya pasti diragukan juga," tutur dia.
(Baca juga: Pansel KPPU Bantah Tudingan DPR)
Seperti diketahui, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi Johan Budi menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Komisioner KPPU selama dua bulan merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017.
Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan yaitu pada 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018, kemudian dikeluarkan Keppres Perpanjangan kedua yaitu pada 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.
Masa jabatan Komisioner KPPU sudah berakhir pada 27 Desember 2017, namun DPR belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) nama-nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi Komisioner KPPU.
(Baca juga: RDP Bahas KPPU di DPR Dinilai Hanya Formalitas)
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azan Azman Natawijaya membantah menolak 18 nama calon Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Azman menyebut proses evaluasi nama-nama tersebut belum selesai.
"Bukan menolak, kita mintanya diperpanjang. Belum selesai proses penelitiannya terhadap usulan pemerintah," kata Azman saat dihubungi
Medcom.id, Jumat 2 Maret 2018.
Politikus Partai Demokrat itu menuturkan yang masih menjadi pertanyaan di Komisi VI adalah soal independensi tim panitia seleksi. Dari itu, proses penilaian dan evaluasi terhadap 18 anggota memerlukan waktu.
Bukan hanya tim seleksi yang bermasalah, kata Azman, tim penilai kompetensi pun demikian. Namun, saat rapat terakhir justru terhambat dengan masa reses.
Azman menduga ada konflik kepentingan dibalik pemilihan 18 calon komisioner KPPU.
"Sehingga kalau ada
conflict of interest pasti tidak independen.
Fairness diragukan, kalau
fairnessnya diragukan hasilnya pasti diragukan juga," tutur dia.
(Baca juga:
Pansel KPPU Bantah Tudingan DPR)
Seperti diketahui, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi Johan Budi menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Komisioner KPPU selama dua bulan merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017.
Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan yaitu pada 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018, kemudian dikeluarkan Keppres Perpanjangan kedua yaitu pada 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.
Masa jabatan Komisioner KPPU sudah berakhir pada 27 Desember 2017, namun DPR belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan (
fit and proper test) nama-nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi Komisioner KPPU.
(Baca juga:
RDP Bahas KPPU di DPR Dinilai Hanya Formalitas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)