RDP dinilai sebatas formalitas karena semua keterangan yang diberikan Pansel dan penilai lainnya tidak diterima DPR. "Di RDP pertama kami dihajar habis-habisan bahwa tidak independen. DPR itu kayaknya sudah punya kesimpulan, RDP kayaknya formalitas,” ujar salah satu anggota Pansel Ine Minara S. Ruky saat ditemui Medcom.id di Jakarta Selatan, Kamis, 1 Maret 2018.
Baca: Usai Reses, Komisioner KPPU Siap Uji Kepatutan dan Kompetensi
Ine menjelaskan dalam RDP pertama DPR mengonfirmasi kredibilitas Pansel. Misalnya, keterangan Ketua Pansel Hendri Saparini, dirinya menjabat komisaris PT Telkom Tbk langsung disimpulkan terkonfirmasi tidak independen.
"Jadi tidak independen karena katanya PT Telkom lagi berperkara di KPPU padahal Ibu Hendri tidak tahu sama sekali. Komisaris kan tidak menangani itu, itu direksi ya,” jelas Ine.
DPR menuding lima dari enam anggota Pansel tak independen. Di antaranya, Hendri Saparini, Rhenald Kasali, Alexander Lay, Cecep Sutiawan, dan Ine Minara S. Ruky. Padahal, menurut Ine, semua tuduhan itu tidak terbukti.
Baca: Pansel KPPU Bantah Tudingan DPR
Sementara dalam RDP kedua, DPR mengundang konsultan yang ditunjuk melakukan assessment, Quantum. Mereka mempertanyakan indikator seleksi hingga memutuskan calon yang lolos kualifikasi.
"Quantum pun dimarah-marahi. Katanya ada isu seseorang yang disusupkan ke Quantum. Orang itu lawyer yang sedang menanagani perkara di KPPU," beber Ine.
Menurut Ine, hasil kedua RDP itu menyatakan DPR tidak bisa menerima putusan Pansel karena cacat hasil dan ada konspirasi menghabisi incumbent. DPR bahkan mengusulkan hasil seleksi dikembalikan kepada Presiden Joko Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News