Mendagri Tito Karnavian serahkan Perppu Pemilu ke Komisi II DPR. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mendagri Tito Karnavian serahkan Perppu Pemilu ke Komisi II DPR. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ini 10 Materi Muatan Perppu Pemilu yang Sudah Disetujui DPR

Fachri Audhia Hafiez • 15 Maret 2023 17:53
Jakarta: Komisi II DPR sepakat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Terdapat 10 materi muatan Perppu yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
 
Perppu tersebut sejatinya untuk mengakomodasi pelaksanaan pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB) di Pulau Papua. Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
 
"Muatan pertama soal Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru. Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali," kata Tito di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

Kedua, lanjut Tito, Pasal 92a yang mengatur mengena pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru. Pengaturannya senada dengan pembentukan KPU.
 
Baca juga: Komisi II DPR Setuju Perppu Pemilu Dibawa ke Paripurna

Ketiga yakni menyangkut Pasal 117 terkait penyesuaian usia untuk Badan Adhoc pengawas pemilu. Hal ini untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga adhoc.
 
"Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota," ujar Tito.
 
Keempat soal Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu. Berdasarkan Pasal 173 Ayat 2 huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor yang tetap.
 
"Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru," ujar Tito.
 
Kelima yakni Pasal 179 soal nomor urut partai politik. Lalu, keenam pada Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru.
 
"Sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR," kata Tito.
 
Baca juga: Mendagri Ungkap Konsekuensi Jika Perppu Pemilu Ditolak

Ketujuh soal Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi. Aturan ini untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat,
 
"Maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat," jelas Tito.
 
Kedelapan, lanjut Tito, Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye hingga penetapan paslon presiden dan wakil presiden. Muatan kesembilan yakni Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah ibu kota Nusantara (IKN).
 
"Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara. Kemudian muatan ke-10, tentang perubahan lampiran undang-undang," ucap Tito.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan