Jakarta: Seluruh fraksi di Komisi II DPR sepakat bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disahkan menjadi undang-undang (UU) dan dibawa ke paripurna. Pengambilan keputusan itu berlangsung pada rapat kerja di Komisi II DPR.
"Bahwa dari semua fraksi, dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan undang-undang tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di ruang Komisi II DPR, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023
"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi II DPR.
Fraksi yang setuju itu meliputi Golkar, Nasdem, PDIP, dan Demokrat. Lalu, PKS, PAN, PPP, Gerindra, dan PKB.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan terima kasih atas pandangan dari masing-masing fraksi. Seluruh Fraksi kompak menyetujui Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang.
"Kami ucapkan terima kasih banyak atas respons dari pendapat mini semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui. Namun demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam pasal 122 bahwa Perppu itu hanya dua saja saja opsinya disetujui atau ditolak," ujar Tito.
Perppu Pemilu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022. Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB).
Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Seluruh fraksi di Komisi II
DPR sepakat bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum disahkan menjadi undang-undang (UU) dan dibawa ke paripurna. Pengambilan keputusan itu berlangsung pada rapat kerja di Komisi II DPR.
"Bahwa dari semua fraksi, dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan undang-undang tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di ruang Komisi II DPR, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023
"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi II DPR.
Fraksi yang setuju itu meliputi Golkar, Nasdem, PDIP, dan Demokrat. Lalu, PKS, PAN, PPP, Gerindra, dan PKB.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan terima kasih atas pandangan dari masing-masing fraksi. Seluruh Fraksi kompak menyetujui Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang.
"Kami ucapkan terima kasih banyak atas respons dari pendapat mini semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui. Namun demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam pasal 122 bahwa Perppu itu hanya dua saja saja opsinya disetujui atau ditolak," ujar Tito.
Perppu Pemilu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022. Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB).
Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)