Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo tak sepakat rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi maju sebagai calon legislatif. Menurut Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, KPU ingin punya panggung mengusulkan aturan ini.
"Mungkin KPU ingin tenar seperti KPK, ya monggo saja," kata Bamsoet di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018.
(Baca juga: KPU Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg)
Bamsoet menuding KPU sedang mencoba menaikkan popularitas lembaganya dan mendapat simpati publik di tengah hingar bingar penangkapan calon kepala daerah akhir-akhir ini.
"Kawan-kawan di KPU mencoba menaikkan ratingnya. Mungkin ingin bermimpi terkenal dan didukung oleh rakyat, ya monggo silakan," ujar Bambang.
Bamsoet mengatakan pencabutan hak politik seseorang tak bisa diatur hanya sebatas peraturan lembaga seperti Peraturan KPU (PKPU). Rujukannya harus kembali pada aturan undnag-undang.
"Sebetulnya kalau kita mengacu pada UU itu kan sudah diatur semua, apakah keputusan pengadilan seseorang itu bisa dicabut hak politiknya melalui unsur pengadilan," ungkapnya.
(Baca juga: Larangan Eks Napi Jadi Caleg Harus Lewat UU)
Sebelumnya, KPU bakal membahas rencana larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam rancangan PKPU. Sejumlah aturan juga tengah dituangkan dalam empat draf PKPU.
Empat rancangan PKPU itu antara lain kampanye, dana kampanye, pencalonan, dan logistik pemilu. Larangan mantan narapidana maju sebagai caleg ini berasal dari usulan sejumlah pihak. Aturan itu akan dikonsultasikan ke DPR dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin, 2 April 2018 dan Selasa, 3 April 2018.
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo tak sepakat rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi maju sebagai calon legislatif. Menurut Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, KPU ingin punya panggung mengusulkan aturan ini.
"Mungkin KPU ingin tenar seperti KPK, ya monggo saja," kata Bamsoet di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018.
(Baca juga:
KPU Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg)
Bamsoet menuding KPU sedang mencoba menaikkan popularitas lembaganya dan mendapat simpati publik di tengah hingar bingar penangkapan calon kepala daerah akhir-akhir ini.
"Kawan-kawan di KPU mencoba menaikkan ratingnya. Mungkin ingin bermimpi terkenal dan didukung oleh rakyat, ya monggo silakan," ujar Bambang.
Bamsoet mengatakan pencabutan hak politik seseorang tak bisa diatur hanya sebatas peraturan lembaga seperti Peraturan KPU (PKPU). Rujukannya harus kembali pada aturan undnag-undang.
"Sebetulnya kalau kita mengacu pada UU itu kan sudah diatur semua, apakah keputusan pengadilan seseorang itu bisa dicabut hak politiknya melalui unsur pengadilan," ungkapnya.
(Baca juga:
Larangan Eks Napi Jadi Caleg Harus Lewat UU)
Sebelumnya, KPU bakal membahas rencana larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam rancangan PKPU. Sejumlah aturan juga tengah dituangkan dalam empat draf PKPU.
Empat rancangan PKPU itu antara lain kampanye, dana kampanye, pencalonan, dan logistik pemilu. Larangan mantan narapidana maju sebagai caleg ini berasal dari usulan sejumlah pihak. Aturan itu akan dikonsultasikan ke DPR dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin, 2 April 2018 dan Selasa, 3 April 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)