Komisioner KPU Wahyu Setiawan. ANT/Reno Esnir.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. ANT/Reno Esnir.

KPU Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg

M Sholahadhin Azhar • 04 April 2018 20:45
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambahkan aturan tambahan dalam Peraturan KPU (PKPU). Isinya, mantan terpidana korupsi dilarang maju menjadi calon legislatif.
 
"KPU menambahkan norma baru, dari sebelumnya hanya kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 4 April 2018.
 
Wawan mengatakan, penambahan poin ini memperluas regulasi dalam PKPU yang tengah disusun. Hal ini diklaim sesuai dengan pengejawantahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Urgensi sikap itu terletak pada pesan moral dan edukasi pada seluruh stakeholder pemilu.

"Pesan moral terhadap Parpol dan pesan edukasi kepada pemilih penting dimuat juga," imbuh Wahyu.
 
Ia memastikan penambahan ini bukan untuk melabrak Undang-undang yang ada. Ketentuan ini sengaja dirancang untuk mengantisipasi anggapan miring bahwa PKPU berbenturan dengan UU Pemilu. 
 
"Penambahan satu ketentuan itu bertujuan mengantisipasi anggapan (PKPU) bertabrakan dengan undang-undang," tandas Wahyu.
 
KPU menambahkan aturan melarang mantan koruptor mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019. Aturan itu dituangkan dalam Pasal 8 Huruf J Peraturan KPU (PKPU). 
 
Aturan itu berbunyi, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi syarat, antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual, dan korupsi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan