Wakil Sekjen MUI Pusat, Amirsyah Tambunan - Medcom.id/Achmad Zulfikar Fazli.
Wakil Sekjen MUI Pusat, Amirsyah Tambunan - Medcom.id/Achmad Zulfikar Fazli.

MUI Beri Rambu untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Achmad Zulfikar Fazli • 25 Maret 2019 15:48
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji isi draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Kajian itu akan diserahkan kepada DPR sebagai masukan.
 
"Jadi, kita ingin masyarakat tidak masuk pada praktik yang jelas-jelas menyimpang," kata Wakil Sekjen MUI Pusat, Amirsyah Tambunan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.
 
UU tersebut, terang dia, harus lebih tegas sehingga tidak ada yang melakukan penyimpangan. Misalnya, perzinaan, pernikahan sesama jenis, hingga behubungan seksual secara bebas. 

"Jadi penyimpangan-penyimpangan ini harus dicegah. Adapun KUHP yang sekarang itu belum tegas mengatur itu," ucap dia.
 
Tim dari MUI saat ini masih intens mengkaji hal tersebut. Dia berharap dalam waktu dekat bisa selesai dan segera diberikan kepada DPR.
 
(Baca juga: RUU PKS Dibahas Usai Pemilu 2019)
 
"Insyaallah dalam waktu dekat disampaikan ke DPR," kata dia.
 
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Pusat, Muhyiddin Junaidi, mengatakan sebanyak 88,2 persen penduduk Indonesia beragama Islam. Karena itu, aturan yang dikeluarkam pemerintah maupun DPR tak boleh bertentangan dengan ajaran agama.
 
"Tidak ada istilahnya kebebasan tanpa konstitusi atau kebebasan yang justru akan merusak, dan menabrak nilai-nilai agama," kata dia.
 
Dia berharap anggota dewan mau menerima masukan dari MUI. Bahkan, menjadikannya sebagai referensi dalam menyusun UU PKS ini.
 
"Kita nanti bahas dari segala aspek dan kita sampaikan ke DPR. Semoga DPR bisa menjadikan ini sebagai rujukan agar umat, dari sisi agamanya, bisa terwadahi," kata dia.
 
(Baca juga: Kampanye Hitam Kondom dan Ceramah Tengku Zulkarnain Diduga Paralel)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan