Gedung DPR MPR. Foto: MI/Susanto.
Gedung DPR MPR. Foto: MI/Susanto.

RUU PKS Dibahas Usai Pemilu 2019

Whisnu Mardiansyah • 13 Maret 2019 21:20
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) antara DPR dan pemerintah ditangguhkan untuk sementara saat ini. Pembahasan kembali dilanjutkan setelah Pemilu 2019. 
 
"Kita masih membahasnya dengan melakukan RDPU dengan para akademisi tokoh masyarakat, dengan pihak-pihak trmasuk juga MUI. Pembahasan dengan pemerintah sendiri belum dilakukan dan rencananya mau kita bahas setelah pemilu," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 13 Maret 2019.
 
Baca juga: Bamsoet Pastikan RUU PKS Tak Melegalisasi LGBT

Ace beralasan penundaan pembahasan RUU PKS demi menghindari konflik kepentingan dan penafsiran bermacam-macam di tahun politik saat ini. Seperti tudingan sejumlah pihak yang menuding RUU PKS untuk melegalisasi perzinahan dan LGBT. 
 
"Kami tak ingin pembahasan RUU PKS ini dicurigai dengan penafsiran kasar-kasar. Padahal semangat dari RUU PKS adalah upaya kita melindungi para perempuan, melindungi anak-anak," jelas Ace. 
 
Baca juga: Kampanye Hitam Kondom dan Ceramah Tengku Zulkarnain Diduga Paralel
 
Politikus Partai Golkar itu menegaskan RUU PKS semata-mata substansi utamanya perlindungan dan payung hukum korban kekerasan seksual. Khususnya ditujukan kepada perempuan dan anak-anak. 
 
Aparat penegak hukum yang selama ini kesulitan menjerat pelaku kekerasan seksual karena minimnya bukti. Korban kekerasan seksual kerap dirugikan dan tidak sedikit justru ditersangkakan karena minimnya alat bukti yang dilaporkan. 
 
"Kasus terakhir soal Baiq Nuril di NTB, bukannya dia dilindungi akibat adanya kekerasan seksual. Tapi justru dia dijerat oleh UU ITE. Kenapa? konon kabarnya karena penegak hukum tidak bisa menjerat. UU Pidana tidak bisa dijadikan dan membutuhkan adanya bukti, buktinya adalah bukti fisik," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan