Kendaraan melintas di ruas tol Tangerang-Jakarta di Kebon Nanas, Kota Tangerang, Banten, Kamis, 2 April 2020. Foto: Antara/Fauzan
Kendaraan melintas di ruas tol Tangerang-Jakarta di Kebon Nanas, Kota Tangerang, Banten, Kamis, 2 April 2020. Foto: Antara/Fauzan

Baleg Didesak Segera Bahas Harmonisasi Revisi UU Lalu Lintas

Anggi Tondi Martaon • 21 Agustus 2020 14:33
Jakarta: Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah mendesak Badan Legislasi (Baleg) segera menjalankan harmonisasi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pihaknya ingin segera membahas rancangan undang-undang (RUU) tersebut karena proses revisi sudah lama terhenti. 
 
"Wacana revisi sudah dari periode kemarin dilakukan. Akan banyak mudaratnya kalau hal ini ditunda terus menerus," kata Syarief dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Agustus 2020.
 
Politikus NasDem itu menilai perubahan payung hukum lalu lintas dan angkutan jalan sangat dibutuhkan. Langkah ini sebagai upaya penyesuaian regulasi mengenai moda transportasi dan infrastrukturnya. 

Salah satunya, perkembangan teknologi informasi yang mulai digunakan moda transportasi. Jika tidak ada progres, sektor LLAJ Indonesia akan selalu tertinggal sehingga berbagai efek negatif akan menyertainya.
 
 

"Mulai dari kegagapan kita memberikan perlindungan terhadap warga negara hingga praktik praktif koruptif yang tak terelakkan," ungkap dia.
 
Baca: Revisi UU Atur Ojek Daring Hingga SIM Seumur Hidup
 
Dia menyebut Komisi V telah melakukan berbagai upaya membahas revisi UU LLAJ. Salah satunya, menghimpun masukan dari pakar dan pemangku kepentingan hingga menyiapkan naskah akademik.
 
"Berangkat dari pemikiran-pemikiran tersebut, agar pembahasan RUU LLAJ ini bisa segera dilakukan di Baleg," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan