Logo WanaArtha Life. Foto: dok WanaArtha Life.
Logo WanaArtha Life. Foto: dok WanaArtha Life.

WanaArtha Diminta Tak Curi Kesempatan di Kasus Jiwasraya

Juven Martua Sitompul • 04 Oktober 2020 00:20

Yenti memaklumi ada pihak yang tak puas dan menyangkal terkait penyitaan SRE WanaArtha Life. Dia menyarankan pihak-pihak tersebut tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
 
"Kalau WanaArtha punya bukti bahwa itu bukan uang Benny Tjokrosaputro. Silakan ditempuh untuk menyampaikan dalilnya. Proses hukum kan ada, tinggal diselesaikan, enggak mungkin objeknya satu yang mengeklaim dua pihak," ucap Yenti.
 
Sebelumnya, Jaksa Muda Pidana Khusus Ali Mukartono menegaskan pemblokiran sekitar 800 SRE saham milik WanaArtha bukan menjadi penyebab perusahaan asuransi itu gagal bayar. Namun, rekening yang disita dari WanaArtha khusus hanya untuk saham dan reksa dana milik Benny Tjokrosaputro.
 
Lima lainnya, yakni Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018, Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Wanaartha sudah mengalami gagal bayar kepada para nasabahnya sejak Oktober 2019. Dia tak terima jika kejagung disalahkan atas sengkarut dana Benny Tjokrosaputro yang ada di WanaArtha.
 
"Jangan sampai gagal bayarnya di sana, kemudian digeser-geser menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Karena Kejaksaan baru melakukan penyidikan perkara ini di akhir Desember 2019. Ini kita harapkan kejujuran dari pihak direksi WanaArtha," kata Ali, Jumat, 25 September 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan