WanaArtha Diminta Tak Curi Kesempatan di Kasus Jiwasraya
Juven Martua Sitompul • 04 Oktober 2020 00:20
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengingatkan WanaArtha Life agar tidak mengambil kesempatan dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pihak WanaArtha terkesan ingin menyalahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas gagal bayar perusahaan mereka kepada nasabah.
“WanaArtha jangan ambil kesempatan untuk tidak membayar nasabahnya. Kejaksaan Agung pun jangan sampai kalah, dan bisa diintervensi oleh mereka (WanaArtha),” kata Wihadi saat dihubungi, Sabru, 3 Oktober 2020.
Menurutnya, efek domino gagal bayar Jiwasraya cukup besar dan memengaruhi beberapa lembaga keuangan lain. Kejagung, menurut Wihadi, tidak mungkin secara serampangan melakukan penyitaan aset para terdakwa, salah satunya aset terdakwa Benny Tjokrosaputro yang ada di WanaArtha yang dijadikan alasan oleh WanaArtha atas gagal bayar mereka atas polis nasabah.
Baca: Dirut: Surat WanaArtha Life tak Pernah Direspons Kejagung
“Saya melihat memang ada irisan. Tapi kegagalan bayar WanaArtha jangan dilimpahkan ke Jiwasraya dong,” kata dia.
Para pihak dari nasabah WanaArtha seharusnya bersama-sama membuat laporan kepada kepolisian atau Kejagung atas penggelapan dana mereka oleh perusahaan asuransi swasta tersebut.
“Mereka bukan BUMN, WanaArtha wanprestasi, laporkan saja ada penggelapan oleh nasabah yang merasa dirugikan. Kenapa mereka tidak melakukan itu (pelaporan)? (WanaArtha) Jangan bermain di genderang orang lain dong,” tegas anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Dia belum melihat itikad baik dari pihak WanaArtha untuk membuka laporan keuangan mereka dan detail para pemegang saham, ataupun produk WanaArtha yang beririsan dengan Jiwasraya. Hal itu dapat membuat kekisruhan publik, lantaran pihak WanaArtha melemparkan bola panas kepada pihak lain yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka terhadap nasabahnya.
Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengatakan Korps Adhyaksa tidak mungkin asal-asalan dalam menyita aset tindak pidana khususnya di kasus pencucian uang. Yenti menyebut penyitaan rekening terkait terdakwa Benny Tjokrosaputro itu tak sembarangan.
"Sebetulnya ketika Kejagung menyita aset pun telah melihat aliran dana dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jadi tidak asal-asalan,” kata Yenti.
Yenti memaklumi ada pihak yang tak puas dan menyangkal terkait penyitaan SRE WanaArtha Life. Dia menyarankan pihak-pihak tersebut tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kalau WanaArtha punya bukti bahwa itu bukan uang Benny Tjokrosaputro. Silakan ditempuh untuk menyampaikan dalilnya. Proses hukum kan ada, tinggal diselesaikan, enggak mungkin objeknya satu yang mengeklaim dua pihak," ucap Yenti.
Sebelumnya, Jaksa Muda Pidana Khusus Ali Mukartono menegaskan pemblokiran sekitar 800 SRE saham milik WanaArtha bukan menjadi penyebab perusahaan asuransi itu gagal bayar. Namun, rekening yang disita dari WanaArtha khusus hanya untuk saham dan reksa dana milik Benny Tjokrosaputro.
Lima lainnya, yakni Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018, Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Wanaartha sudah mengalami gagal bayar kepada para nasabahnya sejak Oktober 2019. Dia tak terima jika kejagung disalahkan atas sengkarut dana Benny Tjokrosaputro yang ada di WanaArtha.
"Jangan sampai gagal bayarnya di sana, kemudian digeser-geser menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Karena Kejaksaan baru melakukan penyidikan perkara ini di akhir Desember 2019. Ini kita harapkan kejujuran dari pihak direksi WanaArtha," kata Ali, Jumat, 25 September 2020.
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengingatkan
WanaArtha Life agar tidak mengambil kesempatan dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pihak WanaArtha terkesan ingin menyalahkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) atas gagal bayar perusahaan mereka kepada nasabah.
“WanaArtha jangan ambil kesempatan untuk tidak membayar nasabahnya. Kejaksaan Agung pun jangan sampai kalah, dan bisa diintervensi oleh mereka (WanaArtha),” kata Wihadi saat dihubungi, Sabru, 3 Oktober 2020.
Menurutnya, efek domino gagal bayar
Jiwasraya cukup besar dan memengaruhi beberapa lembaga keuangan lain. Kejagung, menurut Wihadi, tidak mungkin secara serampangan melakukan penyitaan aset para terdakwa, salah satunya aset terdakwa Benny Tjokrosaputro yang ada di WanaArtha yang dijadikan alasan oleh WanaArtha atas gagal bayar mereka atas polis nasabah.
Baca: Dirut: Surat WanaArtha Life tak Pernah Direspons Kejagung
“Saya melihat memang ada irisan. Tapi kegagalan bayar WanaArtha jangan dilimpahkan ke Jiwasraya dong,” kata dia.
Para pihak dari nasabah WanaArtha seharusnya bersama-sama membuat laporan kepada kepolisian atau Kejagung atas penggelapan dana mereka oleh perusahaan asuransi swasta tersebut.