Ilustrasi setia pada NKRI/Antara/Muhammad Adimaja.
Ilustrasi setia pada NKRI/Antara/Muhammad Adimaja.

Kekhawatiran Warga Terkait Komponen Cadangan Dianggap Wajar

Juven Martua Sitompul • 16 Februari 2021 01:39

Dengan hanya mengacu pada dua ancaman ini artinya peran dan tugas komponen cadangan tidak bisa digunakan dalam operasi militer di dalam negeri. Dengan demikian jika ada yang khawatir akan terjadi benturan (konflik) antara sesama warga negara, maka bisa dikatakan akan sulit terjadi. Karena kompenen cadangan tidak digunakan dalam konflik di dalam negeri seperti separatisme dan lainnya.
 
Menurut Beni, salah satu anggapan masyarakat anggaran yang dibutuhkan komponen cadangan mencapai Rp1 triliun merupakan pemborosan. "Tentu saja harus dilihat untuk alokasi apa saja uang tersebut, apalagi Kementerian Pertahanan menyatakan akan merekrut 25.000 Komponen cadangan dalam jangka waktu tertentu," kata Peneliti Keamanan dan Pertahanan, Beni Sukadis, kepada wartawan, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
 
Baca: Pembentukan Komponen Cadangan Dinilai Sebagai Keniscayaan

Jumlah anggaran ini mungkin keluar sebagai konsekuensi dari proses perekrutan, pendidikan dan pembinaan atau biaya operasional lainya yang dilakukan selama setahun. Artinya harus ada kaji ulang secara cermat, sehingga tidak menimbulkan kesan ada pemborosan dalam pembiayaan komponen cadangan.
 
Dengan persepsi ancaman nasional yang belum selesai dan situasi pandemi covid-19 nasional yang makin meningkat, di mana pandemi juga berimbas pada krisis global maka jumlah komponen cadangan yang mencapai 25.000 adalah suatu hal yang agak mengherankan.
 
"Apakah tidak sebaiknya dicantumkan pada angka yang masuk akal dan tidak memboroskan anggaran negara yang sekarang agak terbatas," kata Beni.
 
Dengan sejumlah catatan terkait isu komponen cadangan, Beni berharap langkah pemerintah dapat bijak dalam menyikapi situasi ekonomi dan kesehatan nasional yang masih mengkhawatirkan ini. Terutama menghitung ulang jumlah komponen cadangan dan anggaran yang dibutuhkan sehingga berdampak pada penguatan kemampuan TNI sesuai dengan tantangan terkini, yaitu meningkatnya ancaman siber dan kemungkinan pecahnya konflik di Laut Tiongkok Selatan.
 
Beni mengatakan secara substanstif PP ini sudah mengakomodasi sejumlah masukan masyarakat selama ini. Sehingga pengelolaan sumber daya nasional yang diatur melalui UU PSDN dalam rangka peningkatan kemampuan TNI tidak perlu diragukan lagi.
 
Sebab, praktik persiapan pengelolaan sumber daya termasuk komponen cadangan sudah dilakukan diberbagai negara demokrasi seperti AS, Jepang, Australia, Inggris, dan lain-lain. Tinggal sejauh mana pemerintah menjalankan PP dan regulasi teknis lainnya secara konsisten dan sesuai dengan tujuan utama UU PSDN tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan