Ilustrasi setia pada NKRI/Antara/Muhammad Adimaja.
Ilustrasi setia pada NKRI/Antara/Muhammad Adimaja.

Pembentukan Komponen Cadangan Dinilai Sebagai Keniscayaan

M Sholahadhin Azhar • 09 Februari 2021 18:41
Jakarta: Program komponen cadangan yang diwacanakan pemerintah sudah seharusnya dibentuk. Sebab, program tersebut dinilai sebagai keniscayaan.
 
"Intinya, hampir semua negara mengembangkan sistem pertahanan yang memberi ruang bagi penggunaan sumber-sumber nasional untuk kepentingan pertahanan negara," ujar pengamat pertahanan Edy Prasetyono melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Februari 2021.
 
Menurut dia, komponen cadangan militer bukan merupakan militerisasi sipil atau wajib militer. Sebab, semua negara menganut sistem serupa.

Edy mencontohkan Singapura dengan sistem total defence serta Vietnam dan Tiongkok yang menerapkan hal serupa. Dia mengatakan hal itu secara normatif berangkat dari pemikiran yang sama.
 
"Tentang perlunya pembentukan sistem pertahanan yang ditopang oleh seluruh potensi nasional. Demikian pula halnya dengan sistem konskripsi yang diberlakukan di banyak negara," kata dia.
 
Di sisi lain, Edy menegaskan komponen cadangan bukan wajib militer. Sebab di banyak negara, ada kualifikasi yang diperlukan dan rekrutmennya bersifat sukarela.
 
"Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) menyatakan dengan sangat jelas bahwa komponen cadangan bersifat sukarela," kata dia.
 
Dengan demikian, tudingan komponen cadangan sebagai militerisasi sipil tak berdasar. Sebab, rekrutmen pertahanan itu jelas diatur undang-undang.
 
"Kekhawatiran bahwa komponen cadangan adalah militerisasi sipil menjadi tidak relevan," ujar Edy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan