Jakarta: Koordinasi penyelenggaraan pemilu dinilai semakin rumit bila penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Koordinasi penyelenggaraan pemilu selama ini satu pintu, melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau itu terpisah dipegang lembaga lain, membuat makin panjang mata rantai koordinasi dan birokrasi penyelenggaraan tahapan," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Medcom.id, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.
KPU dijamin konstitusi menyelenggarakan pemilu dan berwenang memutakhirkan DPT. Menurut dia, data yang dimiliki Kemendagri juga harus dipastikan faktualitas dan validitasnya meski sudah mempunyai sistem informasi administrasi kependudukan.
"Apakah orang masih tinggal sesuai dengan alamatnya, sudah meninggal dunia sudah berpindah atau belum atau sudah beralih status menjadi TNI-Polri, ataukah sudah beralih kewarganegaraan itu kan dilakukan oleh KPU," jelas Titi.
Menurut Titi, penyelesaian masalah DPT ada pada sinkronisasi data pemilih. Perdebatan soal DPT diyakini tak muncul bila kesesuaian ada data.
"Jangan sumber data itu berasal dari banyak pihak. Sumber data itu satu saja, misal sumber pemutakhiran pemilih adalah DPT pemilu terakhir," ujar Titi.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menginginkan pengurusan DPT ditangani dan diurus Kemendagri. Hal itu dinilai efektif dan efisien.
Selama ini, Kemendagri menyediakan DP4 buat proses penyusunan DPT. Kemudian, KPU menyinkronisasi, melakukan penelitian, dan pencocokan data sebelum ditetapkan menjadi DPT.
Mardani menyebut penetapan DPT bisa ditangani Kemendagri agar tak memakan waktu panjang. Hal ini akan diusulkan Komisi II DPR buat masuk revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jakarta: Koordinasi penyelenggaraan pemilu dinilai semakin rumit bila penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Koordinasi penyelenggaraan pemilu selama ini satu pintu, melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau itu terpisah dipegang lembaga lain, membuat makin panjang mata rantai koordinasi dan birokrasi penyelenggaraan tahapan," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada
Medcom.id, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.
KPU dijamin konstitusi menyelenggarakan pemilu dan berwenang memutakhirkan DPT. Menurut dia, data yang dimiliki Kemendagri juga harus dipastikan faktualitas dan validitasnya meski sudah mempunyai sistem informasi administrasi kependudukan.
"Apakah orang masih tinggal sesuai dengan alamatnya, sudah meninggal dunia sudah berpindah atau belum atau sudah beralih status menjadi TNI-Polri, ataukah sudah beralih kewarganegaraan itu kan dilakukan oleh KPU," jelas Titi.
Menurut Titi, penyelesaian masalah
DPT ada pada sinkronisasi data pemilih. Perdebatan soal DPT diyakini tak muncul bila kesesuaian ada data.
"Jangan sumber data itu berasal dari banyak pihak. Sumber data itu satu saja, misal sumber pemutakhiran pemilih adalah DPT pemilu terakhir," ujar Titi.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menginginkan pengurusan DPT ditangani dan diurus Kemendagri. Hal itu dinilai efektif dan efisien.
Selama ini, Kemendagri menyediakan DP4 buat proses penyusunan DPT. Kemudian, KPU menyinkronisasi, melakukan penelitian, dan pencocokan data sebelum ditetapkan menjadi DPT.
Mardani menyebut penetapan DPT bisa ditangani Kemendagri agar tak memakan waktu panjang. Hal ini akan diusulkan Komisi II DPR buat masuk revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)