Jakarta: Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR tengah membedah kemungkinan penyederhanaan undang-undang (UU) sistem pemilihan di Tanah Air. Konsep yang diistilahkan omnibus law itu dikhususkan menyasar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Kami sedang mengkaji kemungkinan. Mungkin atau tidak undang-undang yang terkait dengan bidang politik ini di-omnibus law-kan," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Menurut dia, Komisi II ingin mendorong penyempurnaan UU Pemilu dan Pilkada. Bila opsi revisi regulasi terkait Pemilu dan Pilkada dibuka, bukan tidak mungkin perubahan serupa menyasar aturan lainnya.
Ia menyontohkan apabila revisi UU Pemilu dibuka, rangkaiannya bisa menyasar terhadap revisi UU tentang partai politik. Revisi UU Pilkada juga bisa membuka opsi perubahan UU pemerintahan daerah, pemerintahan desa, hingga perimbangan kekuasaan daerah.
"Ini akan kita coba sinkronkan semua. Apakah nanti jadi satu undang-umdang, atau omnibus law, atau tidak," ujar dia.
Doli mengatakan omnibus law hanya jadi salah satu opsi di tengah wacana revisi UU Pemilu dan Pilkada. Konsep ini menjadi barang baru dan mesti melalui penelitian matang. "Jadi kami harus hati-hati juga mengkaji," ungkap dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/xkE3pYrN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR tengah membedah kemungkinan penyederhanaan undang-undang (UU) sistem pemilihan di Tanah Air. Konsep yang diistilahkan
omnibus law itu dikhususkan menyasar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Kami sedang mengkaji kemungkinan. Mungkin atau tidak undang-undang yang terkait dengan bidang politik ini di-
omnibus law-kan," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Menurut dia, Komisi II ingin mendorong penyempurnaan UU Pemilu dan Pilkada. Bila opsi revisi regulasi terkait Pemilu dan Pilkada dibuka, bukan tidak mungkin perubahan serupa menyasar aturan lainnya.
Ia menyontohkan apabila revisi UU Pemilu dibuka, rangkaiannya bisa menyasar terhadap revisi UU tentang partai politik. Revisi UU Pilkada juga bisa membuka opsi perubahan UU pemerintahan daerah, pemerintahan desa, hingga perimbangan kekuasaan daerah.
"Ini akan kita coba sinkronkan semua. Apakah nanti jadi satu undang-umdang, atau omnibus law, atau tidak," ujar dia.
Doli mengatakan
omnibus law hanya jadi salah satu opsi di tengah wacana revisi UU Pemilu dan
Pilkada. Konsep ini menjadi barang baru dan mesti melalui penelitian matang. "Jadi kami harus hati-hati juga mengkaji," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)