Jakarta: Direktur Jenderal Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar sepakat bila daftar pemilih tetap (DPT) diurus oleh kementeriannya. Bahtiar menyebut Kemendagri telah memiliki data berbasis single identity number.
"Saya kira itu usulan positif kalau DPT itu mengacu hanya kepada KTP elektronik," kata Bahtiar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2019.
Namun, wacana ini terbentur Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Berdasarkan aturan itu, DPT pemilu atau pilkada terakhir harus mempertimbangkan daftar penduduk potensial pemilih.
"Memang KTP elektronik tadi itu bukan satu-satunya sumber penetapan DPT. Untuk melakukan itu harus ada revisi UU," ucap dia.
Bahtiar mengamini bahwa DPT yang ideal yakni merujuk KTP elektronik sebagai data kependudukan. KTP elektronik tak hanya dasar untuk layanan bisnis dan kesehatan, tapi juga pemilu.
"Sehingga benar-benar single identity number yang kita rencanakan pada akhirnya menuju ke sana. Namun untuk pilkada 2020 belum bisa," pungkas dia.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menginginkan pengurusan DPT ditangani dan diurus Kemendagri. Hal itu dinilai efektif dan efisien.
Selama ini, Kemendagri menyediakan DP4 buat proses penyusunan DPT. Kemudian, KPU menyinkronisasi, melakukan penelitian, dan pencocokan data sebelum ditetapkan menjadi DPT.
Mardani menyebut penetapan DPT bisa ditangani Kemendagri agar tak memakan waktu panjang. Hal ini akan diusulkan Komisi II DPR buat masuk revisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jakarta: Direktur Jenderal Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar sepakat bila daftar pemilih tetap (DPT) diurus oleh kementeriannya. Bahtiar menyebut Kemendagri telah memiliki data berbasis
single identity number.
"Saya kira itu usulan positif kalau DPT itu mengacu hanya kepada KTP elektronik," kata Bahtiar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2019.
Namun, wacana ini terbentur Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Berdasarkan aturan itu,
DPT pemilu atau pilkada terakhir harus mempertimbangkan daftar penduduk potensial pemilih.
"Memang KTP elektronik tadi itu bukan satu-satunya sumber penetapan DPT. Untuk melakukan itu harus ada revisi UU," ucap dia.
Bahtiar mengamini bahwa DPT yang ideal yakni merujuk KTP elektronik sebagai data kependudukan. KTP elektronik tak hanya dasar untuk layanan bisnis dan kesehatan, tapi juga pemilu.
"Sehingga benar-benar
single identity number yang kita rencanakan pada akhirnya menuju ke sana. Namun untuk pilkada 2020 belum bisa," pungkas dia.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menginginkan pengurusan DPT ditangani dan diurus Kemendagri. Hal itu dinilai efektif dan efisien.
Selama ini, Kemendagri menyediakan DP4 buat proses penyusunan DPT. Kemudian, KPU menyinkronisasi, melakukan penelitian, dan pencocokan data sebelum ditetapkan menjadi DPT.
Mardani menyebut penetapan DPT bisa ditangani Kemendagri agar tak memakan waktu panjang. Hal ini akan diusulkan Komisi II DPR buat masuk revisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)