Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (30/10) - MI/Ramdani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (30/10) - MI/Ramdani

Mendagri Bantah Pemerintah akan Bubarkan Banyak Ormas

Dheri Agriesta • 30 Oktober 2017 19:45
medcom.id, Jakarta: Pemerintah dituding bakal membubarkan banyak ormas dengan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) jelang tahun politik 2018. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah tudingan tersebut.
 
"Buktinya mana?" tanya Tjahjo di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2017.
 
Tjahjo heran dengan tudingan itu. Menurut dia, tahun politik merupakan waktu untuk melakukan konsolidasi demokrasi. Setidaknya, ada banyak pemilihan umum yang akan digelar, mulai dari kepala daerah, anggota legislatif, dan presiden.

Dia menegaskan, pemilihan itu tak berhubungan dengan organisasi kemasyarakatan. Karena, Pilpres dan Pilkada hanya berhubungan dengan partai politik.
 
"Ormas enggak punya kewenangan, enggak ada hubungannya dengan ormas, kalau ada orang yang katakan itu, baca dulu Undang-undangnya," tandas dia.
 
(Baca juga: Fahri Hamzah Meramal Banyak Ormas Dibubarkan)
 
Sebelumnya, Wakil DPR RI Fahri Hamzah meramal banyak ormas yang akan dibubarkan oleh pemerintah jelang tahun politik. Menurutnya, ormas yang berpotensi dibubarkan adalah ormas-ormas yang berbeda pandangan politik dengan pemerintah.
 
"Saya ada dugaan, tahun depan itu akan banyak pembubaran ormas karena itu akan menyangkut suhu politik," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta.
 
Dia meminta ormas yang kerap berbeda arah politik dengan pemerintah untuk hati-hati.
 
"Ini ada palu godam di tangan presiden yang dibiarkan berjalan. Nanti kalau besok ada presiden lain yang bersikap lebih keras terhadap masyarakat, dia akan membubarkan banyak ormas dengan alat yang sama," ujar Fahri merujuk pada pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang.
 
(Baca juga: Jokowi Persilakan DPR Revisi UU Ormas)
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan