medcom.id, Jakarta: Menjelang tahun politik 2018, Wakil DPR RI Fahri Hamzah meramal banyak ormas yang akan dibubarkan oleh pemerintah. Menurutnya, ormas yang berpotensi dibubarkan adalah ormas-ormas yang berbeda pandangan politik dengan pemerintah.
"Saya ada dugaan, tahun depan itu akan banyak pembubaran ormas karena itu akan menyangkut suhu politik," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.
Dia meminta ormas yang kerap berbeda arah politik dengan pemerintah untuk hati-hati.
"Ini ada palu godam di tangan presiden yang dibiarkan berjalan. Nanti kalau besok ada presiden lain yang bersikap lebih keras terhadap masyarakat, dia akan membubarkan banyak ormas dengan alat yang sama," ujar Fahri merujuk pada pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang.
Ia berharap kewenangan pengadilan dikembalikan dalam mekanisme pembubaran ormas. Mekanisme ini sejatinya sudah ada pada UU Ormas yang saat itu ditandatangani Presiden ke-6 Ri Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca: Tiga Usulan Partai Demokrat dalam Revisi UU Ormas
Menurut dia, UU Ormas sebelumnya jauh lebih beradab dibandingkan UU Ormas hasil pengesahan perppu.
"UU Ormas di zaman SBY jauh lebih beradab. Dimulai dari teguran, dialog, teguran 1, teguran 2, baru dibawa ke pengadilan untuk dipersidangkan biar ditonton rakyat."
"Kalau ormas tak bisa membela diri, terbukti melanggar asas-asas kepatutan, bubarin saja. Tapi tolong melalui proses pro justicia yang melambangkan sebuah negara hukum yang demokratis dan berperadaban tinggi," kata Fahri.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Dkq3JdRN" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Menjelang tahun politik 2018, Wakil DPR RI Fahri Hamzah meramal banyak ormas yang akan dibubarkan oleh pemerintah. Menurutnya, ormas yang berpotensi dibubarkan adalah ormas-ormas yang berbeda pandangan politik dengan pemerintah.
"Saya ada dugaan, tahun depan itu akan banyak pembubaran ormas karena itu akan menyangkut suhu politik," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.
Dia meminta ormas yang kerap berbeda arah politik dengan pemerintah untuk hati-hati.
"Ini ada palu godam di tangan presiden yang dibiarkan berjalan. Nanti kalau besok ada presiden lain yang bersikap lebih keras terhadap masyarakat, dia akan membubarkan banyak ormas dengan alat yang sama," ujar Fahri merujuk pada pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang.
Ia berharap kewenangan pengadilan dikembalikan dalam mekanisme pembubaran ormas. Mekanisme ini sejatinya sudah ada pada UU Ormas yang saat itu ditandatangani Presiden ke-6 Ri Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca: Tiga Usulan Partai Demokrat dalam Revisi UU Ormas
Menurut dia, UU Ormas sebelumnya jauh lebih beradab dibandingkan UU Ormas hasil pengesahan perppu.
"UU Ormas di zaman SBY jauh lebih beradab. Dimulai dari teguran, dialog, teguran 1, teguran 2, baru dibawa ke pengadilan untuk dipersidangkan biar ditonton rakyat."
"Kalau ormas tak bisa membela diri, terbukti melanggar asas-asas kepatutan, bubarin saja. Tapi tolong melalui proses pro justicia yang melambangkan sebuah negara hukum yang demokratis dan berperadaban tinggi," kata Fahri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)