Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (tengah). Foto: MTVN/Dheri
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (tengah). Foto: MTVN/Dheri

Tiga Usulan Partai Demokrat dalam Revisi UU Ormas

Dheri Agriesta • 30 Oktober 2017 14:26
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan tiga usulan utama dalam revisi Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Intinya, sanksi dan pembubaran ormas harus melalui proses hukum.
 
"Pertama, bagaimana sanksi yang diberikan negara terhadap ormas yang bertentangan dengan dasar negara, termasuk siapa yang menafsirkan ormas bertentangan dengan Pancasila," kata SBY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2017.
 
Baca: Paradigma Partai Demokrat Melihat UU Ormas
 
SBY sudah membaca pasal demi pasal dalam Undang-undang itu. Ia mengingatkan pemerintah untuk tak boleh sepihak dalam menetapkan sebuah ormas bertentangan dengan Pancasila. Apalagi, penetapan itu bersifat politis dan tak merujuk kepada hukum.
 
Selain itu, SBY juga menyoroti tingkat hukuman dan siapa yang patut dihukum. SBY meminta pemerintah tak memberikan sanksi yang kelewat batas. Demikian juga dengan orang yang ditetapkan menerima hukuman.
 
SBY mencontohkan sebuah ormas yang memiliki massa sekitar dua juta orang yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Ormas itu pun dibubarkan oleh pemerintah dan semua anggota dihukum.
 
"Kalau hukuman seumur hidup bayangkan, ini tentu sangat tidak diinginkan dan ini yang diingatkan Partai Demokrat," jelas dia.

Baca: SBY Dapat Garansi Revisi UU Ormas dari Pemerintah
 
SBY juga menyoroti pasal tentang pembubaran ormas. Kata dia, Pembubaran dengan Undang-undang dapat dilakukan jika ada kegentingan. Asal, tetap melalui proses hukum.
 
"Kalau selamanya dibubarkan tetap butuh proses hukum yang akuntabel, kalau proses terlalu lama, UU bisa disederhanakan dan diperkuat, tapi tak boleh dihilangkan akuntabilitas hukum, ini berkaitan dengan keadilan," kata SBY.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan