medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memiliki paradigma dalam memposisikan organisasi kemasyarakatan (ormas). Kerangka berpikir itu disebut sebagai paradigma kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Inilah yang menjadi landasan pemikiran segalanya, hingga terbitnya undang-undang (UU). UU manapun termasuk UU tentang Ormas yang menjadi perhatian masyarakat luas," kata SBY di DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2017.
Dalam paradigma ini ada sejumlah hal yang dijadikan landasan dan rujukan. Salah satunya, kata SBY, adalah Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila adalah rumusan yang ada dalam pembukaan UUD 1945.
"Bukan rumusan Pancasila yang lain, harus jelas, konkret mana yang menjadi rujukan landasan itu," tambah SBY.
Rujukan kedua adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam regulasi itu diatur kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat. SBY menyebut, UU Ormas harus memperhatikan hal ini.
Rujukan ketiga adalah keberadaan Indonesia sebagai negara hukum. Keempat ialah kewajiban negara dalam menjamin keamanan negara dan keselamatan warga negara yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
"Tentu masih banyak lagi yang kita pandang landasan dalam berkhidupan negara. Tapi, empat itu Partai Demokrat ingin mengingatkan kepada negara, pemerintah, dan parlemen kita," kata dia.
Baca: ?SBY Dapat Garansi Revisi UU Ormas dari Pemerintah
Atas dasar tersebut, Partai Demokrat meminta pemerintah melihat ormas sebagai komponen bangsa. Ormas bukanlah musuh, melainkan mitra negara atau pemerintah.
"Kemitraan itu apa? Untuk menjalankan kehidupan bernegara yang baik, damai, bermanfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia," jelas SBY.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/gNQyYZYN" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memiliki paradigma dalam memposisikan organisasi kemasyarakatan (ormas). Kerangka berpikir itu disebut sebagai paradigma kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Inilah yang menjadi landasan pemikiran segalanya, hingga terbitnya undang-undang (UU). UU manapun termasuk UU tentang Ormas yang menjadi perhatian masyarakat luas," kata SBY di DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2017.
Dalam paradigma ini ada sejumlah hal yang dijadikan landasan dan rujukan. Salah satunya, kata SBY, adalah Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila adalah rumusan yang ada dalam pembukaan UUD 1945.
"Bukan rumusan Pancasila yang lain, harus jelas, konkret mana yang menjadi rujukan landasan itu," tambah SBY.
Rujukan kedua adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam regulasi itu diatur kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat. SBY menyebut, UU Ormas harus memperhatikan hal ini.
Rujukan ketiga adalah keberadaan Indonesia sebagai negara hukum. Keempat ialah kewajiban negara dalam menjamin keamanan negara dan keselamatan warga negara yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
"Tentu masih banyak lagi yang kita pandang landasan dalam berkhidupan negara. Tapi, empat itu Partai Demokrat ingin mengingatkan kepada negara, pemerintah, dan parlemen kita," kata dia.
Baca: ?SBY Dapat Garansi Revisi UU Ormas dari Pemerintah
Atas dasar tersebut, Partai Demokrat meminta pemerintah melihat ormas sebagai komponen bangsa. Ormas bukanlah musuh, melainkan mitra negara atau pemerintah.
"Kemitraan itu apa? Untuk menjalankan kehidupan bernegara yang baik, damai, bermanfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia," jelas SBY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)