medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo tak masalah bila Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang baru disahkan DPR, direvisi. Ia meminta DPR untuk memasukan UU ini ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) berikutnya.
"Ada yang belum baik, ada yang masih perlu ditambah, ada yang perlu diperbaiki, silakan," kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis 26 Desember 2017.
DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU dalam sidang paripurna, Selasa 23 Oktober 2017. Ada tujuh fraksi yang menerima Perppu, yakni PDI Perjuangan, PPP, PKB, Golkar, NasDem, Demokrat, dan Hanura. Tapi, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat ingin UU itu direvisi.
Baca: PPP Ingin Mekanisme Pengadilan Masuk Revisi UU Ormas
Sementara itu, tiga fraksi lain yakni, PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas menjadi UU. Mereka menganggap aturan itu bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
Jokowi pun memastikan pemerintah terbuka untuk apa pun yang ingin bahas kembali oleh anggota Dewan. Terlebih, jika masih ada kekurangan dalam UU tersebut.
"Kalau masih ada yang belum baik ya harus diperbaiki," ujar dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/3NOEY43k" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo tak masalah bila Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang baru disahkan DPR, direvisi. Ia meminta DPR untuk memasukan UU ini ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) berikutnya.
"Ada yang belum baik, ada yang masih perlu ditambah, ada yang perlu diperbaiki, silakan," kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis 26 Desember 2017.
DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU dalam sidang paripurna, Selasa 23 Oktober 2017. Ada tujuh fraksi yang menerima Perppu, yakni PDI Perjuangan, PPP, PKB, Golkar, NasDem, Demokrat, dan Hanura. Tapi, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat ingin UU itu direvisi.
Baca: PPP Ingin Mekanisme Pengadilan Masuk Revisi UU Ormas
Sementara itu, tiga fraksi lain yakni, PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas menjadi UU. Mereka menganggap aturan itu bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
Jokowi pun memastikan pemerintah terbuka untuk apa pun yang ingin bahas kembali oleh anggota Dewan. Terlebih, jika masih ada kekurangan dalam UU tersebut.
"Kalau masih ada yang belum baik ya harus diperbaiki," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)