medcom.id, Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menginginkan mekanisme pengadilan masuk ke dalam revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas). Pembubaran ormas yang masuk kriteria anti-Pancasila harus berdasarkan proses hukum.
"PPP ingin agar prinsip pengadilan itu tidak dikesampingkan dan dihapus sama sekali seperti yang ada di dalam Perppu (Ormas)," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017.
Arsul mengatakan, Fraksi PPP berpandangan baik Perppu Nomor 2 Tahun 2017 maupun UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tak ada beda. Kedua aturan itu dinilai tak memiliki keseimbangan dalam sisi kegentingan dan sisi berkeadilan.
"Kalau kami gambarkan, di UU Ormas (Nomor 17 Tahun 2013) proses pengadilannya kan seperti di ujung kanan, lama, dan bertele-tele. Tapi, Perppu (Ormas) juga seperti di ujung kiri ya, semua dipangkas sehingga gundul semuanya," ungkap anggota Komisi III ini.
Menurut dia, poin revisi PPP yang akan dituangkan dalam perubahan UU Ormas akan mengambil titik tengah. Draf naskah akademik revisi UU saat ini tengah disusun untuk segera diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baca: ?PPP bakal Berinisiatif Mengajukan Revisi UU Ormas
"Tengah-tengah itu contoh misalnya peringatannya cukup sekali. Kemudian proses pengadilan tetap ada tapi diberi waktu seperti di UU politik sengketa di partai politik, diadili tingkat pertama 30 hari, kemudian di Mahkamah Agung 60 hari. Nah, itu kan bisa kita perpendek 60 hari jadi 30 hari misalnya," papar Arsul.
Poin pengadilan dianggap penting agar putusan terhadap ormas yang dinilai anti-Pancasila bisa mengikat dengan jelas. Arsul berpendapat, pembubaran pun masih memiliki celah bila pengadilan tata usaha negara (PTUN) mengabulkan gugatan ormas.
"Kalau kita misalnya serahkan ke pemerintah kemudian seperti HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) di bawa ke PTUN, dan kemudian PTUN-nya mebatalkan, (ormas) tidak bubar juga. Pilihan PPP tetap pengadilan tapi dengan proses yang khusus, kalau dalam pidana itu ada istilah peradilan yang singkat dan cepat," ujar dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/3NOEY43k" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menginginkan mekanisme pengadilan masuk ke dalam revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas). Pembubaran ormas yang masuk kriteria anti-Pancasila harus berdasarkan proses hukum.
"PPP ingin agar prinsip pengadilan itu tidak dikesampingkan dan dihapus sama sekali seperti yang ada di dalam Perppu (Ormas)," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017.
Arsul mengatakan, Fraksi PPP berpandangan baik Perppu Nomor 2 Tahun 2017 maupun UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tak ada beda. Kedua aturan itu dinilai tak memiliki keseimbangan dalam sisi kegentingan dan sisi berkeadilan.
"Kalau kami gambarkan, di UU Ormas (Nomor 17 Tahun 2013) proses pengadilannya kan seperti di ujung kanan, lama, dan bertele-tele. Tapi, Perppu (Ormas) juga seperti di ujung kiri ya, semua dipangkas sehingga gundul semuanya," ungkap anggota Komisi III ini.
Menurut dia, poin revisi PPP yang akan dituangkan dalam perubahan UU Ormas akan mengambil titik tengah. Draf naskah akademik revisi UU saat ini tengah disusun untuk segera diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baca: ?
PPP bakal Berinisiatif Mengajukan Revisi UU Ormas
"Tengah-tengah itu contoh misalnya peringatannya cukup sekali. Kemudian proses pengadilan tetap ada tapi diberi waktu seperti di UU politik sengketa di partai politik, diadili tingkat pertama 30 hari, kemudian di Mahkamah Agung 60 hari. Nah, itu kan bisa kita perpendek 60 hari jadi 30 hari misalnya," papar Arsul.
Poin pengadilan dianggap penting agar putusan terhadap ormas yang dinilai anti-Pancasila bisa mengikat dengan jelas. Arsul berpendapat, pembubaran pun masih memiliki celah bila pengadilan tata usaha negara (PTUN) mengabulkan gugatan ormas.
"Kalau kita misalnya serahkan ke pemerintah kemudian seperti HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) di bawa ke PTUN, dan kemudian PTUN-nya mebatalkan, (ormas) tidak bubar juga. Pilihan PPP tetap pengadilan tapi dengan proses yang khusus, kalau dalam pidana itu ada istilah peradilan yang singkat dan cepat," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)