Ilustrasi. Media Indonesia.
Ilustrasi. Media Indonesia.

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif Diminta Dikoreksi

Juven Martua Sitompul • 29 Mei 2022 12:02

Lucius juga mengungkap dampak buruk dari penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah. Salah satunya, otonomi jadi hilang dalam 2-3 tahun.
 
"Kebijakan yang diambil akan menjadi kebijakan pemerintah pusat. Semua akan jadi tumpang-tindih, tidak jelas lagi konsep otonomi daerah, berdemokrasi, dan lain sebagainya," tegas dia.
 
Sementara itu, pendiri Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyatakan pengangkatan anggota TNI aktif melanggar Pasal 20 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang jabatan sipil yang boleh diemban adalah yang berada pada instansi pusat.

Ada juga UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU melarang TNI menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi. Institusi yang tertuang di antaranya Kemenkopolhukam, Kemenhan Lembaga Sandi Nasional, dan Mahkamah Agung.
 
“Setidaknya 8 dari 10 yang diberikan untuk duduk di posisi masih berkaitan dengan fungsi mereka sebagai pertahanan. Pelibatan TNI aktif dalam jabatan sipil tidak boleh jauh dari fungsi pokok mereka sebagai lembaga yang berurusan dengan pertahanan negara,“ ucap Ray.
 
Pemerintah juga mengabaikan Pasal 47 UU Nomor 34 Ttahun 2004 yang dengan tegas pada semua prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu dimundurkan dari dinas aktif mereka di TNI. Terakhir, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 yang terbit pada 20 April 2022.
 
“Pj ini dijadikan sebagai bagian dari memperkuat kekuasaan, bukan proses demokratisasi. Tetapi memperkuat konsolidasi pemerintah pusat dengan cara begitu mereka menempatkan orang-orang yang mendapatkan resistensi cukup kuat, karena tidak menyumbang terhadap peningkatan kualitas demokrasi,” tegas Ray.
 
Ketua DPR Puan Maharani juga sebelumnya meminta pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik. Puan menekankan agar proses tersebut bebas dari kepentingan politik.
 
“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujar Puan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan