medcom.id, Jakarta: Komnas HAM mendorong pemerintah untuk membuat rencana aksi nasional terkait penyelesaian tanggung jawab dalam memulihkan korban bencana lumpur Lapindo. Dalam hal ini, pemerintah harus mendorong perusahaan untuk taat hukum.
"Pembuatan rencana aksi nasional pengelolaan bisnis dan hak asasi manusia untuk memastikan korporasi taat pada norma hak asasi manusia dan tersedianya kepastian hukum bagi usaha-usaha bisnis lainnya agar dapat menjalankan aktivitasnya," kata Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin 29 Mei 2017.
Dalam rencana aksi nasional, pemerintah dapat membuat regulasi hukum solid yang mampu mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab. Nurkhoiron mengatakan, dalam kaitannya dengan HAM, bencana lumpur Lapindo dipengaruhi oleh faktor perusahaan.
"Jadi perusahaan harus bertanggung jawab, baik dalam proses perencanaan, perlindungan, sampai pemulihan korban karena terdampak bencana," terang dia.
Baca: Pemerintah Enggan Keluarkan Dana Talangan Lapindo kepada Perusahaan
Menurut Nurkhoiron, tanggung jawab pemerintah dan perusahaan sudah jelas ada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu menyebut, warga yang terdampak harus dilibatkan dalam mengambil keputusan.
"Paling tidak kalau pakai UU Nomor 32 Tahun 2009 pemerintah bisa membuat peraturan di bawah pemerintah atau presiden dikaitkan dengan kewajiban negara kaitannya dengan HAM atau bencana," jelas Nurkhoiron.
Baca: Pemerintah Dianggap Gagal Memulihkan Korban Lumpur Lapindo
Di samping itu, Nurkhoiron mengatakan, ada petunjuk dari kovenan-kovenan internasional sejak 2011 yang harus diterapkan di Indonesia. Perjanjian itu memberikan petunjuk dalam kaitannya dengan bisnis dan hak asasi manusia.
"Guideline itu mengharuskan negara mendorong perusahaan tanggung jawab untuk pemulihan korban kalau ada bencana," ujar Nurkhoiron.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/8KydqZvk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komnas HAM mendorong pemerintah untuk membuat rencana aksi nasional terkait penyelesaian tanggung jawab dalam memulihkan korban bencana lumpur Lapindo. Dalam hal ini, pemerintah harus mendorong perusahaan untuk taat hukum.
"Pembuatan rencana aksi nasional pengelolaan bisnis dan hak asasi manusia untuk memastikan korporasi taat pada norma hak asasi manusia dan tersedianya kepastian hukum bagi usaha-usaha bisnis lainnya agar dapat menjalankan aktivitasnya," kata Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin 29 Mei 2017.
Dalam rencana aksi nasional, pemerintah dapat membuat regulasi hukum solid yang mampu mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab. Nurkhoiron mengatakan, dalam kaitannya dengan HAM, bencana lumpur Lapindo dipengaruhi oleh faktor perusahaan.
"Jadi perusahaan harus bertanggung jawab, baik dalam proses perencanaan, perlindungan, sampai pemulihan korban karena terdampak bencana," terang dia.
Baca: Pemerintah Enggan Keluarkan Dana Talangan Lapindo kepada Perusahaan
Menurut Nurkhoiron, tanggung jawab pemerintah dan perusahaan sudah jelas ada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu menyebut, warga yang terdampak harus dilibatkan dalam mengambil keputusan.
"Paling tidak kalau pakai UU Nomor 32 Tahun 2009 pemerintah bisa membuat peraturan di bawah pemerintah atau presiden dikaitkan dengan kewajiban negara kaitannya dengan HAM atau bencana," jelas Nurkhoiron.
Baca: Pemerintah Dianggap Gagal Memulihkan Korban Lumpur Lapindo
Di samping itu, Nurkhoiron mengatakan, ada petunjuk dari kovenan-kovenan internasional sejak 2011 yang harus diterapkan di Indonesia. Perjanjian itu memberikan petunjuk dalam kaitannya dengan bisnis dan hak asasi manusia.
"
Guideline itu mengharuskan negara mendorong perusahaan tanggung jawab untuk pemulihan korban kalau ada bencana," ujar Nurkhoiron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)