Tenaga Ahli Utama Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden, Edy Priyono, dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk Upah Minimum 2021 Tak Naik, Jangan Panik, Minggu, 1 November 2020.
Tenaga Ahli Utama Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden, Edy Priyono, dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk Upah Minimum 2021 Tak Naik, Jangan Panik, Minggu, 1 November 2020.

KSP: UMP 2021 Tak Naik Masuk Akal

Fachri Audhia Hafiez • 01 November 2020 11:30
Jakarta: Tenaga Ahli Utama Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden, Edy Priyono, menilai tidak naiknya upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 hal wajar. Apalagi jika menilik situasi ekonomi yang terjadi sepanjang 2020 akibat pandemi covid-19.
 
"Kalau mengikuti menurut saya masuk akal kalau kemudian diputuskan bahwa tidak berubah, artinya kenaikannya nol," ujar Edy dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk Upah Minimum 2021 Tak Naik, Jangan Panik, Minggu, 1 November 2020.
 
Pemerintah berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam beleid tersebut UMP didasarkan pada dua komponen, pertumbuhan ekonomi dan inflasi

Baca: Upah Tak Naik Bukan Berarti Pemerintah Menelantarkan Pekerja
 
UMP pada 2020 bisa naik lantaran kajian tahun sebelumnya menghasilkan data pertumbuhan ekonomi naik sekitar 5 persen dan inflasi 3 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2020 diperkirakan minus nyaris 3 persen.
 
"Kalau inflasinya tetap positif meskipun dengan catatan tiga bulan terakhir ini kita deflasi artinya turun," ujar Edy.
 
Di sisi intuisi, Edy mengatakan tak naiknya UMP juga melihat lesunya dunia usaha secara umum terdampak pandemi covid-19. Meski dia mengakui adanya beberapa komoditas yang mengalami pertumbuhan.
 
"Kita tidak bisa bantah, tetapi secara umum lesu menjadi beban harus kita tanggung semua," ucap Edy.
 
Baca: Pengusaha Minta Pekerja Mengimbangi Kenaikan UMK
 
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan tak menaikkan upah minimun tahun depan. Keputusan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 itu didasari kondisi ekonomi.
 
Perekonomian Indonesia merosot hingga -5,32 persen pada triwulan II 2020. Perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan