Malang: Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur naik menjadi Rp3.018.053 pada 2020 mendatang. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) berharap kenaikan UMK ini mampu mendorong produktivitas para pekerja.
Ketua BPC HIPMI Kabupaten Malang, Hendik Purbaya, mengatakan kenaikan UMK ini terhitung tinggi di kalangan pengusaha. Sebab kenaikan mencapai 8,51 persen.
"Untuk menambah margin sebesar itu membutuhkan dana lebih besar dari kenaikan tersebut, dan sumber daya yang lebih besar juga," kata Hendrik kepada Medcom.id, Sabtu, 23 November 2019.
Hendik menjeaskan meski UMK naik, namun sebagai pengusaha dirinya mengaku tidak masalah. Hanya saja kenaikan UMK ini seharusnya diimbangi dengan kenaikan produktifitas para pekerja.
"Kalau kami sesungguhnya mau UMK naik berapapun tidak masalah. Kenaikannya memang cukup besar bila dihitung per kepala, tetapi kinerja harus optimal," jeas Hendik.
Oleh karena itu, Hendik mengaku telah menyiasati kenaikan UMK ini. Salah satunya, para pekerja harus memenuhi Key Performance Indicator (KPI) yang telah disyaratkan perusahaan.
"Jadi gaji Rp3 juta itu bisa didapat saat mereka sudah memenuhi KPI yang ditetapkan. Itu salah satu siasatnya. Kinerja didorong lebih produktif. Itu cara yang paling fair untuk kenaikan UMK. Jika KPI banyak yang merah, itu di bawah. Karena kinerja kurang," pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jatim tahun 2020. Ketetapan UMK ini melalui Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019, tentang Upah Mininum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2020.
Malang: Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur naik menjadi Rp3.018.053 pada 2020 mendatang. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) berharap kenaikan UMK ini mampu mendorong produktivitas para pekerja.
Ketua BPC HIPMI Kabupaten Malang, Hendik Purbaya, mengatakan kenaikan UMK ini terhitung tinggi di kalangan pengusaha. Sebab kenaikan mencapai 8,51 persen.
"Untuk menambah margin sebesar itu membutuhkan dana lebih besar dari kenaikan tersebut, dan sumber daya yang lebih besar juga," kata Hendrik kepada Medcom.id, Sabtu, 23 November 2019.
Hendik menjeaskan meski UMK naik, namun sebagai pengusaha dirinya mengaku tidak masalah. Hanya saja kenaikan UMK ini seharusnya diimbangi dengan kenaikan produktifitas para pekerja.
"Kalau kami sesungguhnya mau UMK naik berapapun tidak masalah. Kenaikannya memang cukup besar bila dihitung per kepala, tetapi kinerja harus optimal," jeas Hendik.
Oleh karena itu, Hendik mengaku telah menyiasati kenaikan UMK ini. Salah satunya, para pekerja harus memenuhi Key Performance Indicator (KPI) yang telah disyaratkan perusahaan.
"Jadi gaji Rp3 juta itu bisa didapat saat mereka sudah memenuhi KPI yang ditetapkan. Itu salah satu siasatnya. Kinerja didorong lebih produktif. Itu cara yang paling fair untuk kenaikan UMK. Jika KPI banyak yang merah, itu di bawah. Karena kinerja kurang," pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jatim tahun 2020. Ketetapan UMK ini melalui Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019, tentang Upah Mininum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)