Ketua Bakumham Golkar Supriansa/Medcom.id/Anggi Tondi M
Ketua Bakumham Golkar Supriansa/Medcom.id/Anggi Tondi M

Airlangga Perintahkan Bakumham Golkar Memonitor Kasus Hukum Azis

Anggi Tondi Martaon • 08 Mei 2021 12:34

 
Azis diduga terlibat kasus suap penghentian tahap penyidikan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Tanjungbalai. Wakil Ketua DPR itu diduga memfasilitasi pertemuan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Oktober 2020.
 
Lembaga Antirasuah bergerak cepat menyelisik dugaan tersebut. Di antaranya, menggeladah sejumlah tempat demi mencari barang bukti keterlibatan Azis dalam kasus tersebut.
 
Selain itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni, Robin, Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.
 
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>