Jakarta: Partai Golkar telah mengambil langkah menindaklanjuti proses hukum yang dialami Azis Syamsuddin. Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar itu harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat suap penghentian penyidikan praktik culas di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.
"Kami dari Bakumham (Badan Advokasi, Hukum, dan Hak Asasi Manusia) telah diberikan tugas oleh Ketum (Airlangga Hartarto) melakukan pengawalan untuk masalah yang menimpa Pak Azis," kata Ketua Bakumham Golkar Supriansa di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu, 8 Mei 2021.
Bakumham belum berkomunikasi dengan Azis terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap tersebut. Komunikasi baru dilakukan setelah Azis membentuk tim kuasa hukum.
"Tentu Pak Azis akan menyiapkan pengacara nanti. Nanti pengacara akan berkomunikasi langsung dengan saya terkait masalah yang dihadapi beliau. Jadi bantuan hukum yang akan kita berikan kepada Pak Azis tentu sesuai dengan apa yang jadi harapan-harapan oleh Pak Azis sendiri," beber dia.
Baca: Mangkir, Pemeriksaan Azis Syamsuddin Dijadwal Ulang
DPP Golkar mengedepankan azas praduga tak bersalah. Partai berlambang pohon beringin itu juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Azis diduga terlibat kasus suap penghentian tahap penyidikan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Tanjungbalai. Wakil Ketua DPR itu diduga memfasilitasi pertemuan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Oktober 2020.
Lembaga Antirasuah bergerak cepat menyelisik dugaan tersebut. Di antaranya, menggeladah sejumlah tempat demi mencari barang bukti keterlibatan Azis dalam kasus tersebut.
Selain itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni, Robin, Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Azis diduga terlibat kasus suap penghentian tahap penyidikan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Tanjungbalai. Wakil Ketua
DPR itu diduga memfasilitasi pertemuan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Oktober 2020.
Lembaga Antirasuah bergerak cepat menyelisik dugaan tersebut. Di antaranya, menggeladah sejumlah tempat demi mencari barang bukti keterlibatan Azis dalam kasus tersebut.
Selain itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni, Robin, Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)