Ketua Baleg Supratman Andi Agtas (tengah)/MI/Susanto
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas (tengah)/MI/Susanto

Presiden tak Bisa Serta Merta Terbitkan Perppu MD3

Whisnu Mardiansyah • 07 Maret 2018 18:22
Jakarta: Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menegaskan presiden tak bisa serta merta menerbitkan Perppu MD3 sebelum UU diundangkan dan ditandatangani Kepala Negara. Perppu baru bisa diterbitkan setelah UU MD3 resmi berlaku 30 hari setelah disahkan Parlemen.
 
"UU MD3 tersebut belum ada nomornya berarti kan kalau belum dinomor dan diundangkan belum jadi UU itu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 7 Maret 2018.
 
Baca: Presiden Belum Sikapi Pengesahan UU MD3

Penerbitan Perppu, kata Supratman, membuat posisi Jokowi dilematis. Masyarakat memprotes UU MD3, di sisi lain, pemerintah ikut membahas dan mengesahkan.
 
"Pemerintah itu mewakili Presiden. Artinya kalau itu yang terjadi maka Presiden tentu dari sisi leadership-nya kita ragukan. Karena kenapa? Ini kan masa ada pembangkangan terhadap pembantunya. Ini kan tidak boleh dilakukan," jelas Supratman.
 
Baca: PPP Berharap Presiden Terbitkan Perppu MD3
 
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan jalan tepat saat ini ialah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penerbitan Perppu dinilai belum tepat karena tidak ada kondisi genting dan mendesak.
 
"Jangan membebani Presiden dengan hal-hal yang menurut saya tidak perlu. Walaupun itu hak konstitusional Presiden," ucap dia.
 
Baca: Jokowi Diminta Berkonsultasi Sebelum Terbitkan Perppu MD3
 
Supratman juga menegaskan pemerintah tak bisa lepas tangan dari polemik UU MD3. Pemerintah jelas berandil  dalam perumusan dan pengesahan produk legislasi itu.
 
"Jadi kalau pemerintah dalam hal ini Presiden mau mengingkari ya biarkan saja publik menilai pemerintah, presiden, tidak konsisten terhadap orang yang sudah ditugaskan untuk membahas itu," ujar Supratman.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan