Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani/MI/Mohamad Irfan
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani/MI/Mohamad Irfan

PPP Berharap Presiden Terbitkan Perppu MD3

Whisnu Mardiansyah • 21 Februari 2018 15:00
Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) MD3. PPP bersama Partai NasDem menolak pengesahan UU MD3.
 
"PPP berharap Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengganti ketentuan-ketentuan yang dianggap kontroversial tersebut," tegas Arsul saat dihubungi, Rabu, 21 Februari 2018.
 
Setelah diterbitkannya Perppu, kata Arsul, DPR wajib merevisi kembali beberapa pasal yang mendapatkan penolakan publik. Proses revisi harus memberikan ruang konsultasi kepada publik seluas-luasnya.

Penolakan dari berbagai pihak dan elemen masyarakat dirasa cukup genting menjadi alasan penerbitan Perppu. Menurut Arsul, Presiden Jokowi bisa menilai dan meminta pendapat ahli dan akademisi hukum tata negara.
 
"Perppu itu kan tafsir kegentingan memaksanya selama ini menjadi tafsir subjektifnya Presiden. Kalau uji materi di Mahkamah Kontitusi prosesnya akan cukup lama," jelas anggota Komisi III itu.
 
Ia menyadari berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 hasil amandemen, UU yang telah disahkan otomatis berlaku 30 hari sejak disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden. Namun, Arsul menganggap itu bukan isu utama.
 
"Yang jadi concern masyarakat adanya pasal-pasal yang rumusan normanya tidak pas dan belum dikonsultasikan kepada publik padahal warga masyarakat berpotensi terkena dampaknya," ucap dia.
 
Menkumham Yasonna Laoly sudah menjelaskan kontroversi UU MD3 kepada Jokowi. Presiden disebut masih mempelajari aturan baru tersebut.
 
"Jadi, Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini, dari apa yang disampaikan (Presiden) belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani," kata Yasonna di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Februari 2018.
 
Yasonna menjelaskan UU akan tetap sah dengan sendirinya walau tak diteken Presiden. Pasal 20 ayat (5) hasil amandemen keempat UUD 1945 menyatakan dalam waktu 30 hari sejak disetujui DPR, rancangan UU sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan