Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. (Foto: MI/Rommy Pujianto).
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. (Foto: MI/Rommy Pujianto).

Komitmen KPK Dipertanyakan Andai Mengabaikan Putusan MK

Whisnu Mardiansyah • 09 Februari 2018 19:39
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyebut KPK wajib melaksanakan seluruh hasil rekomendasi Pansus Angket. Rekomendasi bersifat mengikat lantaran gugatan materi komisi antirasuah itu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Kalau tidak dilaksanakan berarti kan komitmen pemberantasan korupsinya dipertanyakan oleh publik, dipertanyakan oleh rakyat," kata Masinton di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Februari 2018.
 
(Baca juga: Masinton Sebut Rekomendasi Pansus Wajib Dijalankan KPK)

Hasil rekomendasi temuan KPK di antaranya adalah aspek perekrutan sumber daya manusia, pengelolaan kelembagaan, tata kelola anggaran, dan sistem penegakan hukum. Jika rekomendasi dilaksanakan, Masinton yakin indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia menjadi lebih baik.
 
"Mereka tidak melaksanakan kan, pemberantasan korupsi kita akan berjalan di tempat, enggak akan pernah baik. Dan tidak akan pernah mampu membangun sistem antikorupsi yang kuat dan kokoh," jelasnya.
 
Sebelumnya MK menolak permohonan uji materi yang diajukan KPK terhadap hak angket KPK. MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk parlemen, sah.
 
(Baca juga: Fahri: Putusan MK soal Pansus Angket Pertegas Keberadaan DPR)
 
Dalam uji materi, pembentukan hak angket tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
 
Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPK adalah lembaga penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan