Anggota Pansus Angket Masinton Pasaribu--AMedcom.id/Surya Perkasa
Anggota Pansus Angket Masinton Pasaribu--AMedcom.id/Surya Perkasa

Masinton Sebut Rekomendasi Pansus Wajib Dijalankan KPK

Whisnu Mardiansyah • 09 Februari 2018 17:44
Jakarta: Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keabsahan Pansus Angket. Imbas putusan tersebut, semua rekomendasi pansus angket KPK bersifat mengikat dan wajib dijalankan KPK.
 
"Dengan ditolaknya gugatan judicial review dari penggugat, maka Pansus angket itu sah dan seluruh rekomendasinya mengikat kepada KPK dan wajib dilaksanakan," kata anggota Pansus Angket Masinton Pasaribu di kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 9 Februari 2018.
 
Kata Masinton, putusan MK mempertegas fungsi pengawasan oleh DPR. Pengawasan berupa temuan hasil rekomendasi selama masa kerja Pansus Angket KPK.

"Dan tentu seluruh temuan rekomendasi itu setelah disampaikan di paripurna itu adalah menjadi milik seluruh rakyat Indonesia," tegas Masinton. 
 
Baca: KPK Anggap Pansus Hak Angket tak Pernah Ada
 
Pasca-putusan MK ini diharapkan KPK berbenah dan tetap konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi, dengan tidak menabrak peraturan undang-undang. 
 
MK sebelumnya, menolak permohonan uji materi yang diajukan KPK terhadap hak angket KPK. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR sah.
 
Dalam uji materi ini, pegawai menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
 
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan