Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, sejak awal tidak pernah mengakui keberadaan panitia khusus (Pansus) hak angket DPR untuk KPK. Hal itu ditegaskan lembaga Antikorupsi menanggapi rekomendasi adanya dewan pengawas KPK dihapus oleh Pansus Hak Angket.
"KPK sejak awal tidak mengakui soal pansus angket, jadi jangan ditanyakan pada KPK soal rekomendasinya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2018.
Laode mengatakan, pihaknya tak peduli bahkan tidak akan mengindahkan apapun rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Hak Angket. Maka dari itu, lanjut dia, lembaga Antikorupsi tidak akan pernah peduli dengan keputusan yang dikeluarkan Pansus Hak Angket tersebut.
"Karena KPK tidak mengakui pansus angket maka jelas rekomendasinya pun tidak akan diindahkan oleh KPK," pungkas Laode.
Sebelumnya, Pansus Angket DPR untuk KPK menghapus rekomendasi pembentukan dewan pengawas terhadap KPK. Meski dihapus, Pansus Hak Angket tetap merekomendasikan aturan soal pengawasan terhadap KPK.
Bahkan, rekomendasi Pansus Angket untuk KPK itu tertuang dalam 400 halaman. Beberapa poin rekomendasi yang dicantumkan dalam draft itu di antaranya, tata kelola lembaga, SDM, dan anggaran KPK.
Rekomendasi itu diklaim Pansus Hak Angket tidak bersifat memaksa. Namun, pihak legislatif akan menanyakan alasan pihak KPK jika nantinya rekomendasi tersebut tidak dijalankan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/lKYXYZQk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, sejak awal tidak pernah mengakui keberadaan panitia khusus (Pansus) hak angket DPR untuk KPK. Hal itu ditegaskan lembaga Antikorupsi menanggapi rekomendasi adanya dewan pengawas KPK dihapus oleh Pansus Hak Angket.
"KPK sejak awal tidak mengakui soal pansus angket, jadi jangan ditanyakan pada KPK soal rekomendasinya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2018.
Laode mengatakan, pihaknya tak peduli bahkan tidak akan mengindahkan apapun rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Hak Angket. Maka dari itu, lanjut dia, lembaga Antikorupsi tidak akan pernah peduli dengan keputusan yang dikeluarkan Pansus Hak Angket tersebut.
"Karena KPK tidak mengakui pansus angket maka jelas rekomendasinya pun tidak akan diindahkan oleh KPK," pungkas Laode.
Sebelumnya, Pansus Angket DPR untuk KPK menghapus rekomendasi pembentukan dewan pengawas terhadap KPK. Meski dihapus, Pansus Hak Angket tetap merekomendasikan aturan soal pengawasan terhadap KPK.
Bahkan, rekomendasi Pansus Angket untuk KPK itu tertuang dalam 400 halaman. Beberapa poin rekomendasi yang dicantumkan dalam draft itu di antaranya, tata kelola lembaga, SDM, dan anggaran KPK.
Rekomendasi itu diklaim Pansus Hak Angket tidak bersifat memaksa. Namun, pihak legislatif akan menanyakan alasan pihak KPK jika nantinya rekomendasi tersebut tidak dijalankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)