Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait keberadaan Pansus Angket KPK dinilai mempertegas keberadaan DPR sebagai lembaga pengawas. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai putusan itu hal yang wajar.
"Keputusan itu menegaskan sesuatu yang wajar dan normal dalam tradisi presidensialisme bahwa lembaga pengawas tertinggi di negara kita ini adalah DPR RI," kata Fahri di Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.
Menurutnya, keputusan tersebut juga menegaskan DPR punya seluruh hak dalam pengawasan. Kemudian, menggunakan hak-hak pengawasan itu kepada lembaga negara apa pun yang menggunakan kewenangan yang diberikan negara dan uang serta fasilitas dari negara.
"Jadi, ini adalah penegasan dari keyakinan konstitusional yang selama ini kita anut. Sebab itu, sebaiknya keputusan ini menegakkan sikap semua lembaga negara agar mau diawasi DPR tanpa terkecuali," ungkapnya.
Baca: KPK Kecewa MK Tolak Uji Materi Soal Hak Angket
Hak Angket, lanjutnya, merupakan bagian tak terpisahkan dari DPR. Kekuatan lembaga perwakilan rakyat itu pun telah diatur sebagai sistem demokrasi di Tanah Air.
"Penggunaan hak angket adalah penggunaan hak tertinggi yang harus dihormati sampai kapan pun selama kita menganut sistem demorkasi presidensialisme," tuturnya.
Ia memaparkan Hak Angket DPR merupakan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tertinggi yang dimiliki oleh negara dalam perspektif hukum tata negara. Menurutnya, tidak ada satu lembaga mana pun yang bebas dari kontrol pengawasan DPR termasuk peradilan untuk menemukan seberapa jauh adanya dugaan penyimpangan di lembaga peradilan.
Dia juga menegaskan, sebagai mekanisme penyelidikan dan penyidikan tertinggi, Hak Angket DPR mendapatkan basis legitimasi konstitusionalnya yang tidak dapat diragukan lagi oleh siapapun.
"Manakala peradilan itu sudah selesai, dan di dalamnya mengandung kejanggalan yang meresahkan dan secara kasat mata dapat dianggap dan diduga terjadinya penyimpangan, terhadap hukum atau UU, maka DPR menggunakan haknya untuk menemukan dugaan penyimpangan tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan KPK terhadap hak angket KPK. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR sah.
Dalam uji materi ini, pegawai menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.
Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait keberadaan Pansus Angket KPK dinilai mempertegas keberadaan DPR sebagai lembaga pengawas. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai putusan itu hal yang wajar.
"Keputusan itu menegaskan sesuatu yang wajar dan normal dalam tradisi presidensialisme bahwa lembaga pengawas tertinggi di negara kita ini adalah DPR RI," kata Fahri di Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.
Menurutnya, keputusan tersebut juga menegaskan DPR punya seluruh hak dalam pengawasan. Kemudian, menggunakan hak-hak pengawasan itu kepada lembaga negara apa pun yang menggunakan kewenangan yang diberikan negara dan uang serta fasilitas dari negara.
"Jadi, ini adalah penegasan dari keyakinan konstitusional yang selama ini kita anut. Sebab itu, sebaiknya keputusan ini menegakkan sikap semua lembaga negara agar mau diawasi DPR tanpa terkecuali," ungkapnya.
Baca: KPK Kecewa MK Tolak Uji Materi Soal Hak Angket
Hak Angket, lanjutnya, merupakan bagian tak terpisahkan dari DPR. Kekuatan lembaga perwakilan rakyat itu pun telah diatur sebagai sistem demokrasi di Tanah Air.
"Penggunaan hak angket adalah penggunaan hak tertinggi yang harus dihormati sampai kapan pun selama kita menganut sistem demorkasi presidensialisme," tuturnya.
Ia memaparkan Hak Angket DPR merupakan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tertinggi yang dimiliki oleh negara dalam perspektif hukum tata negara. Menurutnya, tidak ada satu lembaga mana pun yang bebas dari kontrol pengawasan DPR termasuk peradilan untuk menemukan seberapa jauh adanya dugaan penyimpangan di lembaga peradilan.
Dia juga menegaskan, sebagai mekanisme penyelidikan dan penyidikan tertinggi, Hak Angket DPR mendapatkan basis legitimasi konstitusionalnya yang tidak dapat diragukan lagi oleh siapapun.
"Manakala peradilan itu sudah selesai, dan di dalamnya mengandung kejanggalan yang meresahkan dan secara kasat mata dapat dianggap dan diduga terjadinya penyimpangan, terhadap hukum atau UU, maka DPR menggunakan haknya untuk menemukan dugaan penyimpangan tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan KPK terhadap hak angket KPK. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR sah.
Dalam uji materi ini, pegawai menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)