Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Aprilio Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Aprilio Akbar

KPK Kecewa MK Tolak Uji Materi Soal Hak Angket

Juven Martua Sitompul • 09 Februari 2018 00:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi lembaganya tentang hak angket dari DPR RI. Namun, lembaga Antikorupsi menghormati keputusan MK tersebut.
 
"Meskipun KPK kecewa dengan keputusan MK tersebut tapi sebagai institusi KPK hormati putusan pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.
 
Febri mengaku, saat ini pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan MK tersebut. "Sejauh mana konsekuensi terhadap kelembagaan KPK akan dibahas internal," ujarnya.

Febri mengatakan, salah satu poin yang akan dibahas internal adalah dampak dari putusan itu terhadap hubungan antara KPK dengan DPR. Mengingat, salah satu pertimbangan hakim adalah kewenangan DPR yang tidak bisa masuk pada prosea yudisial KPK.
 
"Namun ada satu hal yang sama-sama kita dengar pertimbangan hakim bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak bisa masuk pada proses yudisial yang dilakukan oleh KPK," tegas Febri.
 
Febri menjelaskan, proses yudisial  penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus berjalan independen. Selain itu, pengawasan juga sudah dilakukan melalui praperadilan, pengawasan horizontal dan berlapis di Pengadilan Tipikor, banding serta kasasi.
 
"Poin penting perlu ditekankan dari pertimbangan MK. Ingat asal mula dari proses pansus ketika KPK menolak permintaan DPR buka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani," pungkas Febri.
 
MK sebelumnya, menolak permohonan uji materi yang diajukan KPK terhadap hak angket KPK. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR sah.
 
Dalam uji materi ini, pegawai menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
 
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan