Rapat dengar pendapat Lion Air dengan DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, sumber foto: PR Lion Air
Rapat dengar pendapat Lion Air dengan DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, sumber foto: PR Lion Air

Datangi DPR, Lion Air Berharap Dapat Perlakuan Adil

Laela Badriyah • 24 Mei 2016 14:35
medcom.id, Jakarta: Lion Air Group menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Lion Air pun menyampaikan harapan untuk mendapat perlakuan yang adil sebagai pengusaha moda transportasi.
 
"Kami ingin diberlakukan secara adil seperti perusahaan transportasi lainnya," demikian disampaikan Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dalam RDP yang berlangsung pada Selasa (24/5/2016).
 
Edward menegaskan Lion Air tak menolak sanksi dari Kementerian Perhubungan RI terkait layanan ground handling atau antar-jemput penumpang dan pembekuan beberapa rute. Namun, Edward mempertanyakan apakah sanksi itu sudah melalui prosedur dan ketentuan.

Sebab, kata Edward, Lion Air berharap sanksi diberikan setelah investigasi dilakukan mengenai kesalahan prosedur layanan ground handling.
 
"Jadi kami tegaskan. Kami tak menolak sanksi, hanya mempertanyakan prosedur pemberian sanksi," ungkap Edward.
 
Kedatangan manajemen dan karyawan Lion Air itu disambut anggota serta Ketua Komisi V Fary Djemi Francis dari Fraksi Partai Gerindra. Dalam rapat, Komisi V mendengar penjelasan tentang kesalahan maskapai saat menurunkan penumpang di terminal domestik padahal seharusnya di terminal internasional sehingga lolos dari imigrasi.
 
Lion Air menjadi sorotan. Satu di antaranya kesalahan mengangkut penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, pada 1 Mei 2016.
 
Baca: Lion Air Turunkan Penumpang Internasional di Terminal Domestik
 
Selain pembekuan ground handling, Edward pun menyampaikan keluhan soal sanksi larangan pengembangan rute penerbangan hingga enam bulan. Padahal, Lion Air melayani 600 penerbangan dan 120 penumpang setiap hari. Selain itu, Lion Air juga mempekerjakan lebih 20 ribu karyawan.
 
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan sanksi itu terkait dengan aksi mogok pilot yang berdampak penundaan penerbangan. Saat terjadi aksi mogok pilot pada 10 Mei, ribuan penumpang maskapai penerbangan Lion Air terdampar di sejumlah bandara.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menyatakan telah menyelesaikan investigasi mogok pilot Lion Air yang berujung delay berkepanjangan.
 
Hasil investigasi menyatakan, aksi pilot itu murni akibat permasalahan internal manajemen maskapai Lion Air. Aksi itu merugikan penumpang.
 
Baca: Lion Air Gugat Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub
 
Lantaran sanksi itu, Lion Air mengajukan gugatan ke Bareskrim Mabes Polri pada 16 Mei 2016. Lion Air menunggu hasil penyelidikan dan tindak lanjut dari gugatan tersebut.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan